BerandaCPNS & NON CPNSSeleksi CPNS dan PPPK Kementerian Kesehatan 2023 : 169.094...
Lowongan Kerja

Seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Kesehatan 2023 : 169.094 Formasi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merupakan kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi dalam urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah serta bertanggung jawab terhadap Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri Kesehatan.

Apa yang Dimaksud dengan CPNS dan PPPK?

CPNS merupakan singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan status seseorang sebelum resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum diangkat menjadi PNS, CPNS harus mengikuti masa percobaan selama satu tahun. CPNS dan PNS memiliki tanggung jawab dan hak yang berbeda dalam hal gaji, tunjangan, cuti, dan pensiun.

Sementara itu, PPPK adalah kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini adalah status pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk periode tertentu. PPPK tidak memiliki status sebagai PNS, namun memiliki hak dan tanggung jawab yang serupa, termasuk dalam hal gaji, tunjangan, cuti, dan pensiun. PPPK biasanya diangkat untuk mengisi posisi jabatan fungsional tertentu yang memerlukan keahlian khusus.

Seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Kesehatan 2023 : 169.094 Formasi


Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengumumkan kesempatan berkarir dengan membuka 169.094 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sektor kesehatan tahun 2023. Kesempatan ini adalah bagian dari alokasi total 527.379 formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk seleksi PPPK.

Selain itu, peluang menjadi PPPK juga terbuka bagi honorer kesehatan yang memenuhi persyaratan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non-PNS dapat mengikuti seleksi PPPK dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.

Informasi ini telah diumumkan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri, dan Kemenkes RI telah membuka 30 jenis formasi jabatan fungsional dalam Pengadaan PPPK tahun 2023. Berikut adalah daftar 30 jenis formasi jabatan fungsional PPPK Kemenkes 2023 :

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Entomolog Kesehatan
  5. Epidemolog Kesehatan
  6. Fisikawan
  7. Administrator Kesehatan
  8. Apoteker
  9. Asisten Apoteker
  10. Asisten Penata Anestesi
  11. Bidan
  12. Fisioterapis
  13. Nutrisionis
  14. Okupasi Terapis
  15. Ortotis Prostetis
  16. Pembimbing Kesehatan Kerja
  17. Penata Anestesi
  18. Perawat
  19. Perekam Medis
  20. Pranata Laboratorium Kesehatan
  21. Psikolog Klinis
  22. Radiografer
  23. Refraksionis Optisien
  24. Teknisi Elektromedis
  25. Teknisi Gigi
  26. Teknisi Transfusi Darah
  27. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
  28. Tenaga Sanitasi Lingkungan
  29. Terapis Gigi dan Mulut
  30. Terapis Wicara

Bagi para calon yang ingin menjadi anggota tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di berbagai unit layanan kesehatan di seluruh Indonesia, berikut adalah persyaratan seleksi PPPK Kemenkes 2023:

Kualifikasi Umum:

  1. Usia minimum 20 tahun dan maksimum 1 tahun sebelum batas usia tertentu.
  2. Tidak pernah dihukum pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis.
  5. Memenuhi persyaratan pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  6. Memiliki kompetensi yang terbukti dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku.
  7. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani.

Kualifikasi Khusus:

  1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar (kecuali jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama).
  2. Untuk pelamar yang mensyaratkan STR, harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
    • Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
    • 3 tahun untuk jenjang muda.
    • 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  3. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR, harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
    • Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
    • 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Jadwal seleksi PPPK Kemenkes 2023 telah diumumkan oleh Kemenkes RI, dengan tahapan seleksi yang akan berlangsung mulai dari bulan September hingga Desember 2023. Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK:

September – Oktober 2023 : Pengumuman seleksi, pelaksanaan seleksi administrasi, masa sanggah seleksi administrasi, pengumuman pasca-sanggah seleksi administrasi.

November – Desember 2023 : Pelaksanaan seleksi kompetensi, pengolahan nilai seleksi kompetensi, pengumuman hasil seleksi PPPK 2023.

Untuk informasi lebih lanjut tentang rincian kebutuhan formasi CPNS/PPPK Kementerian Kesehatan tahun 2023, Dapat dilihat pada pengumuman resmi yang diterbitkan :



Sumber : 

Instagram : @kemenkes_ri
https://link.kemkes.go.id/30jenisJFKesehatan


Baca Juga : Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK Terbaru Semua Jurusan

Join Channel Telegram GOLETSKERJA :

REKOMENDASI