Apakah karyawan kontrak punya hak cuti? Apakah karyawan tetap mendapatkan cuti lebih banyak? Lalu, bagaimana dengan anak magang yang ingin izin tidak masuk kerja?
Pertanyaan tersebut cukup sering muncul, terutama bagi fresh graduate, karyawan kontrak, pekerja tetap, dan peserta internship yang baru memasuki dunia kerja.
Banyak pekerja masih menganggap bahwa cuti hanya berlaku untuk karyawan tetap. Padahal, status hubungan kerja perlu dilihat bersama dengan masa kerja, jenis cuti, perjanjian kerja, serta peraturan perusahaan.
Di Indonesia, ketentuan mengenai waktu istirahat dan cuti pekerja berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021, serta aturan lain yang mengatur kondisi khusus seperti cuti melahirkan. PP No. 35 Tahun 2021 masih berstatus berlaku dan mengatur antara lain PKWT, waktu kerja, waktu istirahat, lembur, serta PHK.
Sementara itu, peserta pemagangan memiliki aturan yang berbeda. Penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri saat ini diatur antara lain melalui Permenaker No. 6 Tahun 2020, yang berstatus berlaku.
Artikel ini membahas secara lengkap hak cuti PKWT, hak cuti PKWTT, hak istirahat karyawan, hak peserta magang, jenis leave yang perlu diketahui, contoh kasus, hingga hal yang perlu diperiksa sebelum mengajukan cuti.
Catatan: Artikel ini menggunakan istilah PKWT dan PKWTT. Jika Anda menulis “PKWT, PKWT”, kemungkinan yang dimaksud adalah PKWT dan PKWTT.
Apa Itu Hak Cuti Karyawan?
Secara sederhana, hak cuti karyawan adalah hak pekerja untuk memperoleh waktu istirahat atau tidak menjalankan pekerjaan dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan perusahaan.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua ketidakhadiran disebut annual leave atau cuti tahunan.
Ada beberapa kategori berbeda, misalnya:
- Annual leave atau cuti tahunan.
- Istirahat mingguan.
- Istirahat antara jam kerja.
- Istirahat karena sakit.
- Istirahat melahirkan.
- Istirahat karena keguguran.
- Izin karena alasan tertentu.
- Long leave atau istirahat panjang pada kondisi tertentu.
- Izin lain berdasarkan peraturan perusahaan.
Karena itu, karyawan sebaiknya tidak langsung menganggap setiap izin sebagai pengurangan saldo cuti tahunan.
PKWT, PKWTT, dan Magang Apakah Hak Cutinya Sama?
Tidak sepenuhnya sama.
Perbedaan paling mendasar adalah status hubungan dengan perusahaan.
PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Merupakan hubungan kerja berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Merupakan hubungan kerja tanpa batas waktu tertentu dan sering disebut sebagai hubungan kerja karyawan tetap.
Magang
Pemagangan merupakan program pembelajaran dan peningkatan kompetensi melalui bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan pembimbing atau instruktur.
Peserta magang memiliki perjanjian pemagangan tersendiri, bukan otomatis berstatus sebagai karyawan PKWT atau PKWTT. Bahkan, Permenaker No. 6 Tahun 2020 menyatakan pemagangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian pemagangan; apabila pemagangan dilakukan tanpa perjanjian tersebut, status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.
1. Hak Cuti Tahunan PKWT
Pertanyaan paling banyak dicari:
“Apakah karyawan kontrak mendapatkan cuti?”
Ya, pekerja PKWT dapat memiliki hak cuti tahunan.
Yang penting bukan sekadar status “kontrak”, tetapi juga masa kerja dan ketentuan cuti yang berlaku.
Ketentuan cuti tahunan menetapkan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pelaksanaannya diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, anggapan:
“Karyawan kontrak tidak punya cuti.”
tidak tepat jika digeneralisasi.
2. PKWT 6 Bulan Apakah Mendapat Cuti 12 Hari?
Ini salah satu pertanyaan penting bagi pencari kerja.
Misalnya:
Budi diterima bekerja dengan PKWT selama 6 bulan.
Kontrak:
1 Januari–30 Juni 2026
Apakah Budi otomatis mendapatkan 12 hari cuti tahunan?
Tidak otomatis.
Ketentuan minimum cuti tahunan mengaitkannya dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus.
Namun, perusahaan dapat mempunyai kebijakan yang lebih menguntungkan pekerja berdasarkan:
Perjanjian kerja.
Peraturan perusahaan.
Perjanjian kerja bersama.
Karena itu, karyawan PKWT tetap perlu membaca kontraknya.
Jangan hanya melihat durasi kontrak.
Periksa juga bagian:
| Annual Leave / Leave Entitlement / Time Off / Employee Benefits
Istilah tersebut sering digunakan dalam employment contract atau employee handbook perusahaan.
3. Bagaimana Jika PKWT Diperpanjang?
Misalnya:
Kontrak pertama: Januari–Juni 2026
Perpanjangan: Juli–Desember 2026
Jangan langsung menganggap bahwa masa kerja selalu “di-reset” hanya karena dokumen kontrak diperbarui.
Dalam menentukan hak pekerja, perlu dilihat bagaimana hubungan kerja berlangsung dan ketentuan yang berlaku.
Terlebih lagi, Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 telah memberikan sejumlah pemaknaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan terkait PKWT dan waktu istirahat.
4. Hak Cuti PKWTT atau Karyawan Tetap
Karyawan PKWTT juga memiliki hak cuti tahunan.
Ketentuan minimumnya:
Paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Pelaksanaan cuti kemudian mengikuti pengaturan dalam:
- Perjanjian kerja.
- Peraturan perusahaan.
- Perjanjian kerja bersama.
Artinya, perusahaan dapat mempunyai leave policy tersendiri mengenai cara mengajukan cuti, batas pengajuan, persetujuan atasan, hingga mekanisme penggunaan sisa cuti.
5. Apakah Perusahaan Boleh Memberikan Cuti Lebih dari 12 Hari?
Bisa.
Angka 12 hari merupakan batas minimum dalam ketentuan cuti tahunan.
Perusahaan dapat memberikan benefit yang lebih baik melalui kebijakan internal.
Contohnya:
- Perusahaan A: 12 hari annual leave
- Perusahaan B: 15 hari annual leave
- Perusahaan C: 18 hari annual leave
Karena itu, saat mencari pekerjaan, jangan hanya melihat salary.
Perhatikan juga:
- Annual leave.
- Health insurance.
- BPJS.
- Performance bonus.
- Transportation allowance.
- Meal allowance.
- Paid leave.
- Employee benefits.
- Career development.
Informasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam membandingkan job offer.
6. Istirahat Mingguan Bukan Cuti Tahunan
Ini juga sering membuat pekerja salah menghitung cuti.
Misalnya perusahaan menerapkan:
Senin–Jumat bekerja
dan:
Sabtu–Minggu libur.
Hari Sabtu dan Minggu tersebut bukan berarti karyawan menggunakan dua hari annual leave.
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan istirahat mingguan dalam Pasal 79 mencakup 1 hari untuk pola 6 hari kerja atau 2 hari untuk pola 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Jadi:
| Weekend ≠ Annual Leave
Ini penting ketika karyawan menghitung saldo cutinya.
7. Istirahat di Tengah Jam Kerja
Selain cuti tahunan, pekerja juga memiliki hak atas waktu istirahat di antara jam kerja.
Ketentuan ketenagakerjaan mengatur istirahat sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu tersebut bukan bagian dari jam kerja.
Contohnya:
Jika karyawan bekerja mulai:
08.00
maka setelah bekerja selama periode yang ditentukan, perusahaan perlu memberikan waktu istirahat sesuai ketentuan.
Istirahat makan siang juga tidak otomatis berarti karyawan menggunakan annual leave.
8. Cuti atau Istirahat Karena Sakit
Sick leave berbeda dengan annual leave.
Ketika karyawan tidak dapat bekerja karena sakit, mekanisme ketidakhadirannya mengikuti ketentuan ketenagakerjaan dan prosedur perusahaan.
Biasanya perusahaan dapat meminta:
- Surat keterangan dokter.
- Informasi kepada atasan.
- Pengajuan melalui HR system.
- Dokumen pendukung lainnya.
Karena itu, jika kamu sakit, jangan langsung mengambil annual leave apabila perusahaan memiliki mekanisme sick leave.
9. Hak Istirahat Melahirkan Terbaru
Bagian ini sangat penting karena terdapat perkembangan regulasi setelah UU Cipta Kerja.
Selain ketentuan ketenagakerjaan, terdapat UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang saat ini berstatus berlaku.
UU tersebut memberikan hak kepada ibu yang bekerja berupa:
Cuti melahirkan:
- Paling singkat 3 bulan pertama.
- Dapat diberikan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus antara lain berkaitan dengan masalah kesehatan atau komplikasi pascapersalinan/keguguran pada ibu, atau masalah kesehatan/komplikasi pada anak yang dilahirkan. Cuti melahirkan tersebut wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Ini merupakan salah satu perubahan penting yang perlu diketahui pekerja pada 2026.
10. Apakah Karyawan PKWT Mendapat Cuti Melahirkan?
Status PKWT tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk menghapus perlindungan pekerja perempuan yang berlaku.
UU No. 4 Tahun 2024 menggunakan kategori “Ibu yang bekerja” dan mewajibkan pemberi kerja memberikan cuti melahirkan sesuai ketentuannya.
Jadi, pekerja perempuan yang memiliki hubungan kerja PKWT perlu memperhatikan hak tersebut apabila memenuhi kondisi yang ditentukan.
PKWT bukan berarti “tidak punya hak sebagai pekerja”.
11. Hak Istirahat Karena Keguguran
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga mendapatkan perlindungan.
UU No. 4 Tahun 2024 mengatur hak istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.
Dengan demikian, kondisi keguguran tidak seharusnya secara otomatis dianggap sebagai:
| “Pakai saja annual leave.”
Jenis haknya perlu dilihat berdasarkan kondisi dan aturan yang berlaku.
12. Cuti Haid
Ketentuan mengenai pekerja perempuan juga mengenal kondisi ketika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan pada hari pertama dan kedua masa haid apabila mengalami sakit dan memberitahukan kepada pengusaha.
Pelaksanaan teknisnya dapat berkaitan dengan ketentuan perusahaan dan mekanisme pemberitahuan.
Karena itu, pekerja perempuan sebaiknya memahami employee handbook dan aturan internal perusahaan mengenai menstrual leave.
13. Izin Karena Keperluan Keluarga
Selain annual leave, terdapat kondisi tertentu ketika pekerja dapat memperoleh izin tidak masuk kerja karena alasan penting.
Contohnya dapat berkaitan dengan:
- Pernikahan pekerja.
- Pernikahan anak.
- Keluarga meninggal.
- Kelahiran atau kondisi keluarga tertentu.
Dalam praktik HR, jenis izin tersebut sering disebut:
Special leave, personal leave, atau bereavement leave.
Namun, jangan menganggap seluruh istilah bahasa Inggris tersebut otomatis memiliki definisi hukum yang sama.
Detail mengenai jumlah hari dan pembayaran upah perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan perusahaan.
14. Apakah PKWT dan PKWTT Mendapat Hak Cuti yang Sama?
Secara prinsip, status kontrak tidak otomatis menghapus hak ketenagakerjaan.
Namun, terdapat perbedaan dalam hal:
- Masa kerja.
- Durasi hubungan kerja.
- Ketentuan kontrak.
- Berakhirnya hubungan kerja.
- Kebijakan perusahaan.
Misalnya:
Andi
PKWT 6 bulan.
Budi
PKWTT dengan masa kerja 3 tahun.
Keduanya tidak bisa dibandingkan hanya dengan mengatakan:
| “Yang satu kontrak, yang satu tetap.”
Masa kerja dan jenis hak yang sedang digunakan juga harus diperiksa.
15. Apakah Anak Magang Mendapat Cuti Tahunan?
Tidak otomatis.
Ini perbedaan paling penting antara employee dan intern/apprentice.
Peserta pemagangan memiliki dasar hukum tersendiri melalui Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang masih berstatus berlaku.
Dalam Pasal 13, peserta pemagangan memiliki hak antara lain:
- Mendapatkan bimbingan.
- Mendapatkan hak sesuai perjanjian pemagangan.
- Mendapatkan fasilitas K3.
- Mendapatkan uang saku.
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
- Mendapatkan sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Permenaker tersebut tidak menetapkan annual leave minimum 12 hari untuk peserta magang sebagaimana ketentuan cuti tahunan pekerja/buruh.
Karena itu:
Anak magang tidak otomatis mendapatkan 12 hari annual leave hanya karena menjalani magang selama satu tahun.
16. Apakah Anak Magang Boleh Izin Tidak Masuk?
Bisa, tetapi mekanismenya berbeda.
Peserta magang harus melihat:
- Perjanjian pemagangan.
- Program pemagangan.
- Tata tertib perusahaan.
- Ketentuan penyelenggara.
- Arahan pembimbing/instruktur.
Permenaker No. 6 Tahun 2020 mewajibkan peserta menaati perjanjian pemagangan dan mengikuti program sampai selesai.
Jadi, peserta magang tidak sebaiknya tiba-tiba mengatakan:
| “Besok saya cuti.”
Lebih tepat:
“Saya ingin mengajukan izin tidak mengikuti kegiatan magang pada tanggal tertentu karena alasan tertentu. Bagaimana prosedurnya?”
17. Bagaimana Jika Perusahaan Memberikan “Annual Leave” kepada Anak Magang?
Jika perusahaan memberikan fasilitas tambahan kepada intern, hal tersebut perlu dilihat dari perjanjian pemagangan atau kebijakan perusahaan.
Misalnya perusahaan mempunyai:
| Intern Leave: 3 days
Maka fasilitas tersebut berbeda dengan hak minimum 12 hari cuti tahunan pekerja/buruh.
Dengan kata lain:
Company benefit ≠ automatically statutory leave.
Ini penting agar pembaca tidak salah memahami istilah.
18. Apakah Anak Magang Mendapat Uang Saku?
Ya, dalam skema pemagangan yang diatur Permenaker No. 6 Tahun 2020.
Uang saku peserta pemagangan meliputi:
- Biaya transportasi.
- Uang makan.
- Insentif peserta pemagangan.
Perlu dibedakan antara:
Salary / wages
dan
Internship allowance / uang saku.
Keduanya tidak selalu mempunyai dasar dan struktur yang sama.
19. Apakah Anak Magang Mendapat Jaminan Sosial?
Peserta pemagangan dalam skema Permenaker No. 6 Tahun 2020 mempunyai hak untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
Karena itu, sebelum mulai internship, peserta sebaiknya bertanya kepada HR:
| “Apakah saya didaftarkan dalam program jaminan sosial selama masa pemagangan?”
Pertanyaan tersebut sama pentingnya dengan:
| “Berapa uang sakunya?”
20. Apakah Anak Magang Mendapat Sertifikat?
Ya.
Peserta pemagangan berhak memperoleh:
sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Bagi fresh graduate, dokumen ini dapat digunakan untuk mendukung:
- CV.
- LinkedIn profile.
- Job application.
- Portfolio.
- Career development.
21. Bagaimana Jika Program “Magang” Tidak Memiliki Perjanjian?
Ini bagian yang sangat penting.
Permenaker No. 6 Tahun 2020 mengatur bahwa pemagangan dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pemagangan.
Perjanjian tersebut memuat antara lain:
- Hak dan kewajiban peserta.
- Hak dan kewajiban penyelenggara.
- Program pemagangan.
- Jangka waktu.
- Besaran uang saku.
Jika pemagangan dilakukan tanpa perjanjian pemagangan sebagaimana ditentukan, status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.
Jadi, perusahaan sebaiknya tidak sekadar menggunakan label:
| “Internship”
tanpa memperhatikan ketentuan pemagangan.
22. Perbedaan Hak Cuti PKWT, PKWTT, dan Magang
| Jenis Hak | PKWT | PKWTT | Magang |
|---|---|---|---|
| Annual leave minimum | Ada setelah memenuhi syarat masa kerja | Ada setelah memenuhi syarat masa kerja | Tidak otomatis 12 hari |
| Istirahat mingguan | Ya | Ya | Mengikuti program/perjanjian |
| Istirahat sakit | Mengikuti ketentuan pekerja | Mengikuti ketentuan pekerja | Mengikuti perjanjian/program |
| Melahirkan | Mengikuti ketentuan yang berlaku | Mengikuti ketentuan yang berlaku | Tidak otomatis sama dengan pekerja |
| Keguguran | Mengikuti ketentuan yang berlaku | Mengikuti ketentuan yang berlaku | Tidak otomatis sama dengan pekerja |
| Uang saku | Tidak | Tidak | Ya, dalam skema pemagangan |
| Jaminan sosial | Mengikuti ketentuan kepesertaan | Mengikuti ketentuan kepesertaan | Hak untuk diikutsertakan sesuai aturan pemagangan |
| Sertifikat pemagangan | Tidak | Tidak | Ya |
Catatan: tabel tersebut merupakan ringkasan. Hak tertentu memiliki syarat dan mekanisme tersendiri.
23. Contoh Kasus: PKWT 12 Bulan
Misalnya:
Rani
Status: PKWT
Masa kerja: 1 Januari–31 Desember 2026
Rani bekerja terus-menerus selama 12 bulan.
Jika memenuhi ketentuan masa kerja, ia memiliki dasar untuk memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.
Penggunaan cuti tetap mengikuti mekanisme perusahaan.
24. Contoh Kasus: PKWT 6 Bulan
Dimas
Status: PKWT
Kontrak: Januari–Juni 2026
Dimas ingin menggunakan 12 hari annual leave.
Karena masa kerja belum mencapai 12 bulan secara terus-menerus, ia tidak otomatis memiliki hak minimum 12 hari cuti tahunan berdasarkan ketentuan tersebut.
Namun, jika perusahaan memberikan kebijakan yang lebih baik, Dimas dapat memperoleh hak sesuai kebijakan tersebut.
25. Contoh Kasus: PKWTT
Sari
Status: PKWTT
Masa kerja: 2 tahun.Perusahaan memberikan annual leave sesuai ketentuan.
Sari ingin mengambil cuti selama 5 hari untuk perjalanan keluarga.
Ia mengajukan cuti melalui HRIS dan memperoleh approval dari atasannya.
Dalam kasus ini, penggunaan cuti dilakukan berdasarkan leave policy perusahaan.
26. Contoh Kasus: Peserta Magang
Aldi
Status: Intern
Durasi: 6 bulan.
Aldi ingin tidak masuk selama dua hari untuk keperluan pribadi.
Aldi tidak seharusnya otomatis mengurangi:
“annual leave 2 hari.”
Ia perlu memeriksa internship agreement dan prosedur izin yang berlaku.
Jika perusahaan memberikan intern leave, mekanismenya mengikuti ketentuan program tersebut.
27. Contoh Kasus: Karyawan PKWT Hamil
Nadia
Status: PKWT.Nadia sedang menjalani hubungan kerja ketika memasuki masa persalinan.
Karena hak cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja diatur dalam UU No. 4 Tahun 2024, status kontrak tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak yang diberikan oleh regulasi tersebut.
Pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
28. Apakah Cuti yang Tidak Digunakan Bisa Diganti Uang?
Pertanyaan ini juga penting.
Jawabannya:
Tidak semua cuti yang tidak digunakan otomatis berubah menjadi uang.
Mekanisme leave encashment perlu dilihat berdasarkan jenis hak, kondisi hubungan kerja, dan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks PHK, UU Ketenagakerjaan mengatur uang penggantian hak, yang dapat mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur sesuai ketentuan.
Jadi, jangan menggunakan rumus sederhana:
| Sisa cuti × gaji harian = pasti dibayar.
Situasinya harus diperiksa terlebih dahulu.
29. Apakah Sisa Cuti Bisa Hangus?
Hal ini bergantung pada ketentuan yang berlaku dan kebijakan perusahaan.
Karena itu, pekerja perlu memahami leave carry-over policy.
Misalnya:
| “Sisa annual leave tahun berjalan dapat digunakan sampai Maret tahun berikutnya.”
Maka pekerja perlu memperhatikan batas tersebut.
Tetapi perusahaan tetap harus memastikan kebijakan internalnya tidak bertentangan dengan hak minimum yang diwajibkan peraturan.
30. Apa yang Harus Dicek Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja?
Jangan hanya melihat:
Salary: RpX juta
Sebelum menandatangani employment contract, periksa juga:
1. Employment status
Apakah:
- PKWT?
- PKWTT?
- Internship?
2. Contract duration
Berapa lama hubungan kerja berlangsung?
3. Annual leave
Berapa hari cuti yang diberikan?
4. Sick leave
Bagaimana prosedur jika sakit?
5. Maternity leave
Bagaimana kebijakan cuti melahirkan?
6. Public holiday
Bagaimana pengaturan hari libur nasional?
7. Employee benefits
Apakah tersedia:
- BPJS.
- Insurance.
- Allowance.
- Bonus.
- Transportation.
- Meal allowance.
8. Leave approval
Siapa yang memberikan approval?
9. Carry over
Apakah sisa cuti bisa dibawa ke tahun berikutnya?
10. End of contract
Apa yang terjadi terhadap hak pekerja ketika kontrak berakhir?
31. Istilah Cuti dalam Bahasa Inggris yang Sering Muncul di Dunia Kerja
Untuk pembaca yang sedang mempersiapkan diri masuk perusahaan multinasional, istilah berikut cukup penting.
Annual Leave
Cuti tahunan.
Sick Leave
Izin/ketidakhadiran karena sakit.
Maternity Leave
Cuti/istirahat melahirkan.
Paternity Leave
Cuti/izin bagi ayah terkait kelahiran anak, sesuai kebijakan atau ketentuan yang berlaku.
Bereavement Leave
Izin karena anggota keluarga meninggal.
Personal Leave
Izin pribadi.
Unpaid Leave
Cuti tanpa pembayaran upah berdasarkan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Leave Entitlement
Hak atau jatah cuti.
Leave Balance
Saldo cuti.
Leave Request
Pengajuan cuti.
Leave Approval
Persetujuan cuti.
Employee Benefits
Fasilitas atau manfaat yang diberikan kepada karyawan.
Internship Allowance
Uang saku peserta magang.
Istilah-istilah ini berguna ketika membaca employee handbook, HR policy, employment contract, maupun recruitment information perusahaan.
32. Tips Mengajukan Cuti Agar Tidak Bermasalah
Jangan mengajukan cuti secara mendadak jika tidak ada kondisi darurat.
Gunakan komunikasi profesional.
Contoh:
“Saya ingin mengajukan annual leave pada 12–14 September 2026. Pekerjaan yang menjadi tanggung jawab saya sudah saya selesaikan dan pekerjaan yang masih berjalan akan saya handover kepada tim. Mohon persetujuannya.”
Cara tersebut lebih profesional dibanding:
“Pak/Bu, besok saya cuti ya.”
Khusus untuk fresh graduate, kemampuan berkomunikasi seperti ini merupakan bagian dari workplace etiquette yang penting.
33. Checklist Hak Cuti untuk Karyawan
Sebelum mengajukan cuti, cek:
☑ Status hubungan kerja
☑ Masa kerja
☑ Jenis cuti
☑ Saldo annual leave
☑ Employee handbook
☑ Perjanjian kerja
☑ Peraturan perusahaan
☑ Approval atasan
☑ Handover pekerjaan
☑ Bukti pengajuan cuti
Untuk peserta magang:
☑ Internship agreement
☑ Program pemagangan
☑ Tata tertib
☑ Ketentuan izin
☑ Pembimbing/instruktur
☑ Durasi pemagangan
FAQ Hak Cuti PKWT, PKWTT, dan Magang
Apakah karyawan kontrak mendapatkan cuti?
Ya, pekerja PKWT dapat memiliki hak cuti tahunan. Ketentuan minimum cuti tahunan adalah paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus, dengan pelaksanaan yang diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Apakah PKWT 6 bulan mendapatkan 12 hari cuti?
Tidak otomatis. Syarat minimum cuti tahunan tersebut berkaitan dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus. Namun perusahaan dapat memberikan kebijakan yang lebih menguntungkan.
Apakah karyawan PKWTT mendapatkan cuti?
Ya. Karyawan PKWTT yang memenuhi persyaratan masa kerja memiliki hak cuti tahunan minimum sesuai ketentuan.
Apakah weekend termasuk cuti?
Tidak. Istirahat mingguan merupakan hak yang berbeda dari annual leave. Untuk pola 5 hari kerja, Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memaknai ketentuan istirahat mingguan mencakup 2 hari.
Apakah anak magang mendapatkan 12 hari cuti?
Tidak otomatis. Peserta magang memiliki aturan tersendiri dan Permenaker No. 6 Tahun 2020 tidak menetapkan annual leave minimum 12 hari seperti pekerja/buruh.
Apakah anak magang mendapatkan uang saku?
Ya. Dalam skema pemagangan berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2020, uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.
Apakah anak magang mendapatkan jaminan sosial?
Peserta pemagangan memiliki hak untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan pemagangan.
Apakah peserta magang mendapatkan sertifikat?
Ya. Peserta berhak mendapatkan sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Berapa lama cuti melahirkan menurut aturan terbaru?
UU No. 4 Tahun 2024 memberikan hak cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kesimpulan
Status karyawan menentukan konteks hubungan kerja, tetapi bukan berarti karyawan kontrak kehilangan hak ketenagakerjaan.
Untuk PKWT dan PKWTT, hak cuti tahunan minimum yang perlu diingat adalah:
Paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.
Pelaksanaannya mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sementara itu, peserta magang memiliki aturan berbeda. Pemagangan harus didasarkan pada perjanjian pemagangan dan peserta memiliki hak antara lain atas bimbingan, uang saku, fasilitas K3, jaminan sosial, serta sertifikat pemagangan.
Untuk pekerja perempuan, jangan lupa bahwa UU No. 4 Tahun 2024 telah memberikan ketentuan khusus mengenai cuti melahirkan dan keguguran bagi ibu yang bekerja.
Jadi, sebelum mengajukan leave request, pastikan kamu mengetahui:
Status → masa kerja → jenis cuti → employment contract → company policy → aturan hukum.
Dengan memahami hak sejak awal, karyawan tidak hanya lebih siap bekerja, tetapi juga lebih mampu mengambil keputusan ketika mendapatkan job offer dan menilai employee benefits yang ditawarkan perusahaan.
BACA JUGA TIPS LAINNYA :
- Hak Cuti Karyawan PKWT, PKWTT, dan Magang: Jenis, Aturan, dan Ketentuannya Terbaru
- Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui Menurut UU Ketenagakerjaan
- Berapa Jam Kerja Karyawan Menurut UU? Ini Aturannya
Sumber informasi:
- https://jdih.kemnaker.go.id
- https://www.mkri.id/perkara/
https://peraturan.bpk.go.id/
Sumber hukum/Aturan:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK
- UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri




