BerandaTIPSCuti Haid bagi Karyawan: Apakah Wajib Diberikan? Ini Aturan...
Lowongan Kerja

Cuti Haid bagi Karyawan: Apakah Wajib Diberikan? Ini Aturan Terbarunya

“Kalau sedang haid dan sakit, boleh nggak sih nggak masuk kerja?”

Pertanyaan ini masih sering muncul di kalangan pekerja perempuan, terutama karyawan PKWT, PKWTT, dan pekerja perempuan yang baru memasuki dunia kerja.

Sebagian menganggap menstrual leave otomatis berarti dua hari libur setiap bulan. Sebagian lainnya justru mengira perusahaan bebas menolak izin haid.

Padahal, aturan ketenagakerjaan Indonesia memiliki ketentuan khusus mengenai pekerja perempuan yang mengalami sakit pada masa haid.

Yang menarik, hak tersebut tidak sama persis dengan annual leave atau cuti tahunan.

Artikel ini membahas secara lengkap mengenai cuti haid, aturan hari pertama dan kedua, syarat penggunaannya, apakah tetap mendapatkan upah, apakah berlaku bagi karyawan kontrak, bagaimana prosedur izin, hingga contoh kasus di tempat kerja.


Apa Itu Cuti Haid?

Istilah “cuti haid” sering digunakan dalam percakapan sehari-hari.

Namun secara hukum, ketentuannya lebih tepat dipahami sebagai hak pekerja perempuan untuk tidak wajib bekerja ketika sedang haid dan merasakan sakit, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pengusaha.

Dasarnya adalah Pasal 81 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pekerja/buruh perempuan yang sedang haid, merasakan sakit, dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid.

Jadi, ada tiga unsur penting:

Haid → sakit → memberitahukan perusahaan.

Bukan sekadar:
| “Saya sedang haid, jadi otomatis libur.”


Apakah Cuti Haid Masih Berlaku pada 2026?

Ya.

Ketentuan mengenai haid dalam Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 masih menjadi dasar yang relevan dalam hukum ketenagakerjaan.

UU No. 6 Tahun 2023 memang mengubah sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi ketentuan Pasal 81 mengenai pekerja perempuan yang mengalami sakit saat haid tetap tercantum dalam kompilasi ketentuan ketenagakerjaan pasca perubahan tersebut.

Dengan demikian, pada 2026 pekerja perempuan tetap perlu mengetahui hak tersebut.


Berapa Hari Hak Cuti Haid?

Ini bagian yang paling sering disalahpahami.

Maksimal 2 hari pada satu masa haid

Pasal 81 menyebut:

Hari pertama
Hari kedua

Namun, bukan berarti setiap perempuan yang sedang menstruasi otomatis mendapatkan dua hari libur.

Hak tersebut berkaitan dengan kondisi ketika pekerja perempuan:

Sedang dalam masa haid;
Merasakan sakit; dan
Memberitahukan kondisi tersebut kepada pengusaha.

Jadi rumus sederhananya:
| Haid + sakit + pemberitahuan = tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.


Apakah Cuti Haid Wajib Diberikan?

Pada kondisi yang memenuhi ketentuan, pekerja tidak wajib bekerja.

Pasal 81 menggunakan ketentuan bahwa pekerja perempuan yang mengalami kondisi tersebut “tidak wajib bekerja” pada hari pertama dan kedua masa haid.

Artinya, perusahaan tidak seharusnya menganggap ketidakhadiran tersebut semata-mata sebagai mangkir apabila pekerja memenuhi ketentuan dan mengikuti prosedur pemberitahuan yang berlaku.

Namun, perusahaan tetap dapat memiliki internal procedure mengenai bagaimana pekerja memberitahukan kondisi tersebut.

Misalnya:

Menghubungi HR
Menghubungi supervisor
Mengisi HRIS
Mengirim pemberitahuan melalui sistem perusahaan
Mengikuti prosedur absence reporting


Apakah Cuti Haid Harus Menggunakan Cuti Tahunan?

Tidak.

Ini salah satu poin paling penting.

Cuti tahunan dan hak tidak wajib bekerja karena sakit saat haid merupakan hal yang berbeda.

Cuti tahunan diatur dalam ketentuan mengenai waktu istirahat dan cuti, sedangkan hak pekerja perempuan yang sakit saat haid diatur secara khusus dalam Pasal 81.

Karena itu, perusahaan tidak semestinya langsung mengatakan:
| “Kalau mau tidak masuk, potong saja annual leave.”

Ketentuan pelaksanaan hak haid sendiri diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Apakah Cuti Haid Mengurangi Jatah Annual Leave?

Pada prinsipnya, tidak sama dengan penggunaan annual leave.

Misalnya seorang karyawan memiliki:
Annual Leave Balance: 12 hari

Kemudian pada bulan Agustus ia mengalami sakit ketika haid dan menggunakan hak tidak wajib bekerja sesuai ketentuan.

Hari tersebut bukan berarti otomatis:

12 hari → 11 hari

karena hak tersebut memiliki dasar yang berbeda dengan cuti tahunan.

Namun, mekanisme pencatatan di perusahaan tetap perlu dilihat dari HR policy, employment contract, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Apakah Cuti Haid Tetap Mendapat Gaji?

Ya, apabila memenuhi kondisi yang diatur.

Dasar penting lainnya adalah Pasal 93 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa asas “upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan” memiliki pengecualian, termasuk ketika pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Dalam kondisi tersebut, pengusaha wajib membayar upah.

Jadi:
Tidak bekerja karena sakit saat haid sesuai ketentuan → tetap berhak atas upah.

Ini berbeda dengan unpaid leave, yang secara konsep merupakan ketidakhadiran tanpa pembayaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Apakah Harus Membawa Surat Dokter?

Ini pertanyaan yang sering muncul:
| “Kalau izin haid harus pakai surat dokter nggak?”

Untuk ketentuan Pasal 81, undang-undang menyebut pekerja perlu memberitahukan kepada pengusaha ketika mengalami sakit saat haid. Pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebut kewajiban surat dokter sebagai syarat utama.

Berbeda dengan ketentuan sakit secara umum dalam Pasal 93, yang penjelasannya menyebut pekerja/buruh sakit sebagai sakit menurut keterangan dokter.

Karena itu, jangan menyamaratakan:

Sick leave ≠ menstrual leave.

Untuk cuti/ketidakhadiran karena haid, pekerja perlu melihat prosedur perusahaan mengenai bentuk pemberitahuan atau dokumen yang diperlukan.


Apakah Perusahaan Boleh Meminta Bukti?

Perusahaan dapat memiliki prosedur administrasi untuk mengatur pelaksanaan hak tersebut melalui:

Perjanjian kerja
Peraturan perusahaan
Perjanjian kerja bersama

Hal ini memang secara langsung disebut dalam Pasal 81 ayat (2)

Contohnya, perusahaan mungkin menetapkan:

“Pekerja yang mengalami sakit saat haid wajib memberitahukan HR melalui sistem absensi sebelum jam kerja.”

Atau:

“Pekerja wajib menghubungi supervisor sebelum shift dimulai.”

Yang penting, prosedur internal tersebut perlu dibedakan dari syarat yang memang ditentukan langsung oleh undang-undang.


Apakah Cuti Haid Berlaku untuk Karyawan PKWT?

Ya

Karyawan PKWT tetap merupakan pekerja dalam hubungan kerja.

Karena ketentuan Pasal 81 memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh perempuan, status sebagai karyawan kontrak tidak otomatis menghilangkan hak tersebut.

Misalnya:

Ayu bekerja sebagai:

| Customer Service – PKWT

Ketika sedang haid, Ayu mengalami sakit sehingga tidak dapat bekerja.

Jika Ayu memberitahukan kondisi tersebut kepada perusahaan sesuai prosedur, ketentuan Pasal 81 dapat berlaku.

Jadi:

PKWT bukan berarti kehilangan hak cuti/istirahat khusus yang diberikan oleh undang-undang.


Bagaimana dengan Karyawan PKWTT?

Prinsipnya juga berlaku.

Karyawan PKWTT atau karyawan tetap yang memenuhi kondisi dalam Pasal 81 memiliki hak untuk tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid ketika mengalami sakit dan telah memberitahukan perusahaan.

StatusHak terkait sakit saat haid
PKWTBerlaku sesuai ketentuan
PKWTTBerlaku sesuai ketentuan
Pekerja perempuanBerlaku sesuai ketentuan hubungan kerja

Yang perlu diperhatikan adalah prosedur pemberitahuan dan aturan internal perusahaan.


Apakah Fresh Graduate Juga Punya Hak Cuti Haid?

Jika sudah menjadi pekerja, ya.

Fresh graduate yang baru diterima bekerja tidak otomatis kehilangan hak ketenagakerjaan hanya karena baru bergabung.

Misalnya:

Nadia
Fresh graduate
Status: PKWT
Masa kerja: 2 bulan

Nadia mengalami sakit saat haid dan tidak mampu bekerja.

Hak terkait kondisi tersebut tidak bergantung pada apakah ia sudah bekerja selama:

2 bulan, 6 bulan, atau 2 tahun.

Ketentuan Pasal 81 tidak menetapkan syarat masa kerja 12 bulan seperti annual leave.

Ini perbedaan penting.


Cuti Haid vs Cuti Tahunan

Agar tidak bingung, perhatikan perbedaannya:

AspekCuti HaidCuti Tahunan
DasarPasal 81Pasal 79
KondisiHaid dan merasakan sakitIstirahat tahunan
DurasiHari pertama & kedua saat haidMinimal 12 hari kerja
Syarat masa kerja 12 bulanTidak disebut dalam Pasal 81Ya
Mengurangi annual leave?Bukan mekanisme annual leaveYa, menggunakan jatah cuti
UpahWajib dibayar jika memenuhi ketentuanMengikuti ketentuan cuti
PemberitahuanWajib memberitahukan pengusahaMengikuti prosedur perusahaan

Ketentuan cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja 12 bulan terus-menerus diatur dalam Pasal 79.


Apakah Cuti Haid Harus Dua Hari Penuh?

Tidak selalu harus dipahami sebagai:

| “Setiap haid = 2 hari libur.”

Pasal 81 memberikan ketentuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid apabila pekerja merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha.

Artinya, ketentuannya berkaitan dengan kondisi aktual pekerja, bukan jatah dua hari yang otomatis diberikan setiap bulan.


Bagaimana Jika Hanya Sakit di Hari Pertama?

Misalnya:

Senin: haid + sakit
Selasa: sudah membaik

Pekerja dapat menggunakan hak tidak wajib bekerja pada hari pertama apabila memenuhi ketentuan.

Tidak berarti pekerja wajib mengambil:

Senin + Selasa

jika pada hari kedua sudah tidak mengalami kondisi yang membuatnya tidak dapat bekerja.

Kembali lagi, pelaksanaan administratif mengikuti prosedur perusahaan.


Bagaimana Jika Sakit Sampai Hari Ketiga?

Misalnya:

Hari 1: sakit
Hari 2: sakit
Hari 3: masih sakit

Pasal 81 secara spesifik mengatur hari pertama dan kedua masa haid.

Jika pada hari ketiga pekerja masih sakit dan tidak mampu bekerja, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan mekanisme sick leave atau ketentuan sakit yang berlaku di perusahaan.

Jangan otomatis menganggap seluruh hari tersebut sebagai “cuti haid”.


Contoh Kasus

1. Karyawan PKWT

Rina

Status: PKWT
Masa kerja: 4 bulan.

Pada Senin pagi, Rina mengalami haid dan merasakan sakit sehingga tidak dapat bekerja.

Rina kemudian memberitahukan kepada perusahaan sesuai prosedur.

Bagaimana?

Rina dapat menggunakan hak tidak wajib bekerja sesuai Pasal 81.

Status PKWT tidak menghilangkan hak tersebut.

Jika kondisi memenuhi ketentuan Pasal 93, upah tetap wajib dibayarkan.

2. Karyawan PKWTT

Maya

Status: PKWTT
Masa kerja: 3 tahun.

Maya mengalami sakit ketika haid dan memberitahukan HR sebelum jam kerja.

Perusahaan mencatat ketidakhadiran Maya sebagai menstrual leave/haid sesuai sistem internal.

Apakah annual leave Maya berkurang?

Pada prinsipnya, hak tersebut bukan annual leave.

Pencatatan administrasinya mengikuti company policy.

3. Perusahaan Memotong Annual Leave

Dina

Memiliki:

Annual Leave Balance = 10 hari

Dina mengalami sakit ketika haid dan menggunakan hak tidak wajib bekerja.

HR kemudian mengurangi saldo annual leave menjadi:
9 hari.

Apakah otomatis benar?

Tidak bisa langsung disimpulkan hanya dari pencatatan tersebut.

Perlu diperiksa:

Perjanjian kerja.
Peraturan perusahaan.
Perjanjian kerja bersama.
Bagaimana perusahaan mengklasifikasikan ketidakhadiran tersebut.
Apakah hak Pasal 81 telah diberikan sesuai ketentuan.

Karena menstrual leave bukan sekadar annual leave biasa.

4. Izin Hanya Lewat WhatsApp

Perusahaan memiliki kebijakan:

“Jika tidak masuk kerja, karyawan wajib memberi tahu supervisor.”

Kemudian:

Sinta:
“Pak, saya sedang haid dan sakit. Hari ini saya tidak dapat bekerja.”

Jika prosedur perusahaan memang mengizinkan pemberitahuan melalui komunikasi tersebut, maka pemberitahuan dapat menjadi bagian dari administrasi absence.

Namun, jika perusahaan mempunyai HRIS atau prosedur khusus, karyawan sebaiknya mengikuti prosedur tersebut.

5. Karyawan Tidak Memberitahu Perusahaan

Tari mengalami sakit saat haid.

Tari tidak masuk kerja tetapi tidak memberi informasi kepada perusahaan.

Keesokan harinya baru mengatakan:

| “Kemarin saya haid.”

Apakah otomatis mendapatkan hak?

Tidak sesederhana itu.

Pasal 81 secara eksplisit mensyaratkan pekerja memberitahukan kepada pengusaha.

Karena itu, pekerja sebaiknya selalu mengikuti prosedur pemberitahuan sebelum atau ketika mulai tidak dapat bekerja.


Apakah Perusahaan Boleh Menolak Cuti Haid?

Pertanyaan ini perlu dijawab hati-hati.

Jika pekerja memenuhi kondisi yang disebut dalam Pasal 81 dan telah memberitahukan kepada pengusaha, terdapat dasar hukum bahwa pekerja tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid.

Namun, untuk mengetahui apakah suatu tindakan perusahaan merupakan pelanggaran, perlu dilihat fakta konkretnya, termasuk:

Apakah pekerja benar mengalami kondisi yang dimaksud?
Apakah sudah memberitahukan perusahaan?
Bagaimana mekanisme pemberitahuan?
Apa isi perjanjian kerja?
Apa isi peraturan perusahaan?
Apakah ada PKB?
Bagaimana perusahaan mencatat ketidakhadiran?

Jadi, jangan hanya berpegang pada screenshot media sosial atau informasi viral.

Baca dokumen kerja dan regulasinya.


Apakah Cuti Haid Berlaku untuk Semua Perusahaan?

Ketentuan Pasal 81 merupakan bagian dari UU Ketenagakerjaan.

Namun, pelaksanaan teknisnya diatur dalam:

Perjanjian kerja.
Peraturan perusahaan.
Perjanjian kerja bersama.

Hal ini secara eksplisit disebut dalam Pasal 81 ayat (2).

Artinya, perusahaan dapat mempunyai prosedur berbeda terkait:

how to request menstrual leave

atau

absence reporting procedure.

Tetapi prosedur internal tetap perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apa yang Harus Dilakukan Karyawan Saat Membutuhkan Cuti Haid?

Gunakan cara yang profesional.

Step 1 — Informasikan kondisi

Contoh:

“Selamat pagi Pak/Bu, saya sedang mengalami sakit saat haid dan hari ini tidak dapat menjalankan pekerjaan.”

Step 2 — Ikuti prosedur perusahaan

Jika ada:

HRIS.
Attendance system.
Email.
WhatsApp.
Form absence.

Gunakan sesuai kebijakan.

Step 3 — Simpan bukti pemberitahuan

Misalnya:

Email.
Screenshot HRIS.
Pesan WhatsApp.
Form izin.

Ini berguna jika terjadi kesalahan pencatatan attendance.

Step 4 — Kembali bekerja sesuai kondisi

Jika kondisi sudah membaik, kembali bekerja sesuai jadwal.


Contoh Template Izin Cuti Haid

Bagi fresh graduate yang masih bingung bagaimana menghubungi HR atau atasan, berikut contoh yang lebih profesional:

“Selamat pagi Pak/Bu. Saya [nama] dari [divisi]. Hari ini saya sedang mengalami sakit pada masa haid sehingga tidak dapat bekerja. Saya sudah menginformasikan kondisi tersebut sesuai prosedur perusahaan. Mohon izin untuk tidak masuk kerja hari ini. Terima kasih.”

Tidak perlu memberikan detail kondisi kesehatan yang terlalu pribadi kepada seluruh anggota tim.

Cukup sampaikan informasi yang diperlukan untuk keperluan administrasi.


Apakah Cuti Haid Bisa Disebut Menstrual Leave?

Bisa”
Dalam lingkungan kerja modern, istilah yang sering digunakan adalah:

Menstrual Leave

atau

Period Leave.

Namun, ketika membahas hukum Indonesia, sebaiknya artikel atau komunikasi HR tetap menggunakan istilah:

| hak pekerja perempuan yang mengalami sakit pada masa haid

karena itulah substansi yang diatur dalam Pasal 81.

Istilah menstrual leave lebih cocok digunakan sebagai keyword atau istilah populer dalam konteks workplace policy.


FAQ Cuti Haid Karyawan

  1. Apakah cuti haid masih berlaku pada 2026?

Ya. Ketentuan Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 mengenai pekerja perempuan yang mengalami sakit saat haid tetap menjadi dasar hukum yang relevan.

  1. Berapa hari cuti haid?

Ketentuan Pasal 81 mencakup hari pertama dan kedua masa haid, dengan syarat pekerja merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha.

  1. Apakah cuti haid otomatis dua hari setiap bulan?

Tidak. Hak tersebut berkaitan dengan kondisi pekerja yang mengalami sakit saat haid dan pemberitahuan kepada pengusaha.

  1. Apakah cuti haid mengurangi annual leave?

Pada prinsipnya, hak tersebut berbeda dari cuti tahunan, sehingga tidak seharusnya dipahami sebagai penggunaan annual leave biasa.

  1. Apakah cuti haid tetap dibayar?

Ya, Pasal 93 ayat (2) huruf b mengatur kewajiban membayar upah ketika pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid sehingga tidak dapat bekerja.

  1. Apakah karyawan PKWT mendapatkan hak cuti haid?

Ya, status PKWT tidak otomatis menghilangkan hak pekerja perempuan yang memenuhi ketentuan Pasal 81.

  1. Apakah karyawan PKWTT mendapatkan cuti haid?

Ya, dengan mengikuti ketentuan Pasal 81 dan prosedur perusahaan.

  1. Apakah harus menggunakan surat dokter?

Pasal 81 sendiri mensyaratkan memberitahukan kepada pengusaha, bukan secara eksplisit menetapkan surat dokter sebagai syarat. Namun, perusahaan dapat memiliki prosedur administrasi yang perlu diperhatikan.

  1. Kalau hari ketiga masih sakit bagaimana?

Hari ketiga tidak termasuk batas khusus yang disebut Pasal 81. Jika masih sakit, pekerja perlu mengikuti mekanisme sick leave atau prosedur ketidakhadiran karena sakit yang berlaku.

  1. Apakah fresh graduate punya hak cuti haid?

Jika sudah menjadi pekerja dan memenuhi kondisi yang ditentukan, hak tersebut tidak mensyaratkan masa kerja 12 bulan seperti annual leave.


Cuti Haid vs Sick Leave: Jangan Sampai Salah

Ini juga penting untuk HR maupun karyawan.

Menstrual leave

berfokus pada kondisi sakit ketika haid sebagaimana diatur dalam Pasal 81.

Sedangkan:

Sick leave

merupakan ketidakhadiran karena sakit secara umum.

Keduanya jangan otomatis disamakan.

Pasal 93 bahkan secara khusus membedakan pekerja yang sakit secara umum dengan pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid.


Kesimpulan

Cuti haid bukan berarti semua pekerja perempuan otomatis mendapatkan dua hari libur setiap bulan.

Aturan yang berlaku memberikan hak kepada pekerja perempuan yang:

sedang haid + merasakan sakit + memberitahukan kepada pengusaha

untuk tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid.

Selain itu, Pasal 93 mengatur bahwa pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid sehingga tidak dapat bekerja termasuk kondisi yang membuat pengusaha tetap wajib membayar upah.

Yang tidak kalah penting, cuti haid berbeda dari annual leave.

Jadi, jika kamu seorang:

Karyawan PKWT
Karyawan PKWTT
Fresh graduate
Pekerja perempuan di perusahaan swasta
HR atau recruiter

jangan hanya mengetahui jumlah hari cuti tahunan.

Pahami juga employee rights, leave policy, employment contract, dan workplace regulations yang berlaku di perusahaanmu.


BACA JUGA TIPS LAINYA :


📚 Sumber & Dasar Hukum

Artikel ini mengacu pada:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 81 dan Pasal 93.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta perubahan ketentuan ketenagakerjaan.
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 sebagai perkembangan hukum ketenagakerjaan.

Informasi ini bersifat edukasi dan bukan pengganti nasihat hukum. Pelaksanaan administratif hak pekerja juga perlu melihat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan/atau perjanjian kerja bersama.

TIPS CARI KERJA

LOKER BUMN

PEMERINTAHAN

Lowongan Kerja PT Forisa Nusapersada 2026 – Packer Produksi & Helper

Lowongan kerja PT Forisa Nusapersada 2026 menjadi peluang menarik...

MINISO Indonesia Job Vacancy 2026 – Retail Product Talent Development Program

PT Miniso Lifestyle Trading Indonesia is opening an exciting...

Lowongan Kerja BKI 2026: Staf Relasi & Marine Electrical Staff

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI merupakan perusahaan...

Lowongan Kerja BNI 2026 – Bina BNI Teller Batch XIII Medan

Lowongan kerja BNI 2026 kembali membuka kesempatan bagi para...