Cuti melahirkan berapa bulan menurut UU terbaru? Apakah karyawan kontrak atau PKWT juga mendapatkan cuti melahirkan? Apakah selama cuti tetap mendapatkan gaji?
Pertanyaan tersebut semakin banyak dicari oleh pekerja perempuan, khususnya karyawan PKWT, PKWTT, fresh graduate, dan calon ibu yang sedang bekerja.
Aturan mengenai maternity leave di Indonesia mengalami perkembangan penting setelah berlakunya UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Melalui aturan tersebut, hak cuti melahirkan ditegaskan minimal 3 bulan, dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. UU tersebut berstatus berlaku sejak 2 Juli 2024.
Lalu bagaimana penerapannya untuk karyawan kontrak (PKWT)?
Mari kita bedah satu per satu.
Cuti Melahirkan Menurut UU Terbaru Berapa Bulan?
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU No. 4 Tahun 2024, ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
- Paling singkat 3 bulan pertama, dan
- Paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Dengan demikian, jangan langsung memahami aturan terbaru sebagai:
“Semua ibu bekerja otomatis mendapat cuti 6 bulan.”
Yang lebih tepat:
Cuti melahirkan normal:
Minimal 3 bulan.
Perpanjangan:
Maksimal 3 bulan tambahan, jika memenuhi kondisi khusus.
Sehingga dalam kondisi tertentu, total waktu cuti dapat mencapai:
6 BULAN
Namun, tambahan hingga 3 bulan tersebut bukan otomatis diberikan kepada setiap pekerja.
Apa yang Dimaksud Kondisi Khusus?
UU No. 4 Tahun 2024 menyebut bahwa kondisi khusus untuk mendapatkan tambahan cuti melahirkan paling lama 3 bulan meliputi:
- Ibu mengalami masalah kesehatan;
- Ibu mengalami gangguan kesehatan;
- Ibu mengalami komplikasi pascapersalinan;
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan;
- Anak mengalami gangguan kesehatan; dan/atau
- Anak mengalami komplikasi.
Kondisi tersebut perlu dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Jadi, tambahan cuti sampai 3 bulan memiliki dasar yang berbeda dengan cuti minimum 3 bulan pertama.
Apakah Cuti Melahirkan 3 Bulan Wajib Diberikan Perusahaan?
Ya.
Ini merupakan salah satu poin penting dalam UU KIA.
Pasal 4 ayat (4) UU No. 4 Tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Artinya, cuti melahirkan bukan sekadar fasilitas tambahan perusahaan.
Bagi ibu bekerja yang memenuhi ketentuan, terdapat dasar hukum untuk mendapatkan hak tersebut.
Apakah Karyawan Kontrak PKWT Mendapatkan Cuti Melahirkan?
Ya, status PKWT tidak otomatis menghilangkan hak tersebut.
Ini penting bagi pekerja perempuan yang bekerja sebagai karyawan kontrak.
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu hubungan kerja yang dibuat untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu maupun selesainya pekerjaan tertentu.
Sementara UU No. 4 Tahun 2024 menggunakan cakupan “Ibu yang bekerja” dalam memberikan hak cuti melahirkan.
Karena itu, tidak tepat jika seseorang dianggap kehilangan hak cuti melahirkan hanya karena statusnya PKWT.
Contoh:
Alya
- Status: PKWT
- Masa kerja: 8 bulan
- Posisi: Admin
- Kontrak masih aktif
- Sedang hamil dan akan melahirkan
Jika memenuhi ketentuan sebagai ibu bekerja, status kontraknya tidak dengan sendirinya menghapus hak cuti melahirkan.
Bagaimana Jika Masa Kontrak Tinggal 2 Bulan?
Ini menjadi kasus yang lebih kompleks.
Misalnya:
Masa kontrak Alya:
1 Januari 2026 – 31 Desember 2026
Kemudian Alya memasuki masa cuti melahirkan pada November 2026.
Masa kontraknya tersisa sekitar dua bulan.
Dalam kondisi seperti ini, jangan langsung menyimpulkan bahwa:
“Karena kontraknya habis, perusahaan wajib memperpanjang kontrak sampai cuti selesai.”
Hak cuti dan jangka waktu PKWT adalah dua persoalan yang berbeda.
PKWT memiliki jangka waktu atau pekerjaan tertentu sebagai dasar hubungan kerja. PP No. 35 Tahun 2021 memang mengatur karakteristik dan jangka waktu PKWT.
Karena itu, ketika membahas kasus seperti ini, perlu melihat:
- Isi perjanjian PKWT;
- tanggal berakhir kontrak;
- kondisi hubungan kerja;
- apakah kontrak diperpanjang;
- kebijakan perusahaan;
- dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu.
Jangan menyamakan berakhirnya PKWT dengan PHK karena kehamilan atau melahirkan.
Apakah Karyawan PKWTT Mendapatkan Cuti Melahirkan?
Ya.
Karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang merupakan ibu bekerja juga termasuk dalam cakupan perlindungan tersebut.
PKWTT pada dasarnya merupakan hubungan kerja tanpa batas waktu tertentu, sedangkan PKWT mempunyai karakteristik waktu atau pekerjaan tertentu. PP No. 35 Tahun 2021 membedakan kedua bentuk hubungan kerja tersebut.
Dengan demikian:
| Status | Hak cuti melahirkan |
|---|---|
| PKWT | Ada sesuai ketentuan |
| PKWTT | Ada sesuai ketentuan |
| Ibu bekerja | Berhak sesuai UU |
Yang membedakan bukan semata-mata status kontrak atau tetap, tetapi apakah hubungan kerja dan kondisi pekerja memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apakah Selama Cuti Melahirkan Tetap Mendapatkan Gaji?
Ya, tetapi persentasenya berbeda berdasarkan periode cuti.
Ini merupakan salah satu perubahan penting yang perlu diketahui.
Pasal 5 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2024 mengatur hak upah sebagai berikut:
| Periode | Upah |
|---|---|
| 3 bulan pertama | 100% |
| Bulan ke-4 | 100% |
| Bulan ke-5 | 75% |
| Bulan ke-6 | 75% |
Ini berbeda dengan anggapan bahwa enam bulan cuti berarti seluruhnya dibayar 100%.
Contoh Menghitung Upah Saat Cuti Melahirkan
Misalnya:
Gaji pekerja = Rp6.000.000/bulan
Jika pekerja mendapatkan cuti 6 bulan karena memenuhi kondisi khusus:
Bulan 1
Rp6.000.000
Bulan 2
Rp6.000.000
Bulan 3
Rp6.000.000
Bulan 4
Rp6.000.000
Bulan 5
75% × Rp6.000.000 = Rp4.500.000
Bulan 6
75% × Rp6.000.000 = Rp4.500.000
Total pembayaran selama 6 bulan:
Rp33.000.000
Perhitungan tersebut menggunakan angka gaji sebagai ilustrasi sederhana. Dalam praktik, komponen upah yang menjadi dasar pembayaran perlu disesuaikan dengan ketentuan pengupahan yang berlaku dan hubungan kerja.
Apakah Karyawan Bisa Mendapat Cuti 6 Bulan Tanpa Surat Dokter?
Tidak untuk tambahan 3 bulan karena kondisi khusus.
UU No. 4 Tahun 2024 mensyaratkan surat keterangan dokter untuk kondisi khusus yang menjadi dasar tambahan cuti paling lama tiga bulan.
Jadi, jangan menyampaikan:
“Sekarang semua ibu bekerja otomatis punya maternity leave 6 bulan.”
Informasi tersebut kurang tepat.
Yang lebih akurat:
Cuti melahirkan minimal 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Apakah Cuti Melahirkan Bisa Kurang dari 3 Bulan?
Ketentuan terbaru memberikan hak paling singkat 3 bulan pertama.
Artinya, angka tiga bulan merupakan batas minimum dalam ketentuan tersebut. UU No. 4 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan tersebut ketika menyusun:
- HR policy;
- maternity leave policy;
- employee handbook;
- employment contract;
- dan aturan internal lainnya.
Bagaimana dengan Aturan Lama 1,5 Bulan Sebelum dan 1,5 Bulan Setelah Melahirkan?
Sebelum UU No. 4 Tahun 2024, Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 mengatur istirahat melahirkan masing-masing 1,5 bulan sebelum saat melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, berdasarkan perhitungan dari dokter kandungan atau bidan. Penjelasan Pasal 82 juga memungkinkan perpanjangan berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Dengan adanya UU No. 4 Tahun 2024, ketentuan baru memberikan kerangka yang lebih tegas mengenai:
minimal 3 bulan + kemungkinan tambahan maksimal 3 bulan dalam kondisi khusus.
Untuk konten website tahun 2026, sebaiknya jangan hanya menulis aturan lama “1,5 bulan sebelum + 1,5 bulan sesudah” tanpa menjelaskan perkembangan hukum terbaru.
Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Annual Leave?
Cuti melahirkan bukan annual leave.
Cuti melahirkan merupakan hak khusus yang memiliki dasar hukum tersendiri.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak memperlakukan maternity leave sebagai sekadar penggunaan saldo annual leave.
Misalnya seorang karyawan memiliki:
Annual Leave Balance: 12 hari
Kemudian mengambil maternity leave.
Hal tersebut bukan berarti:
12 hari → langsung berkurang karena cuti melahirkan.
Keduanya merupakan jenis hak yang berbeda.
Apakah Perusahaan Boleh Memecat Karyawan Karena Hamil atau Melahirkan?
Kehamilan dan kelahiran merupakan aspek yang mendapatkan perlindungan dalam hukum ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui rezim Cipta Kerja memuat larangan PHK karena alasan tertentu yang mencakup hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayi.
Selain itu, UU No. 4 Tahun 2024 juga secara tegas menyatakan bahwa ibu yang menjalankan hak cuti melahirkan atau istirahat karena keguguran tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Ini menjadi poin penting dalam pembahasan employee rights bagi pekerja perempuan.
Bagaimana Jika Perusahaan Mengatakan “Kontrak Tidak Diperpanjang Karena Hamil”?
Ini perlu dibedakan secara hati-hati.
Ada perbedaan antara:
1. PHK karena kehamilan/melahirkan
dan
2. PKWT berakhir sesuai jangka waktu yang telah disepakati
PKWT memang mempunyai batas waktu atau pekerjaan tertentu sebagai karakteristiknya. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PKWT didasarkan pada jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.
Karena itu, dalam kasus konkret, perlu diperiksa apakah hubungan kerja benar-benar berakhir karena kontrak berakhir atau perusahaan menggunakan kehamilan/melahirkan sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang dilarang.
Jika terjadi sengketa, dokumen seperti employment contract, surat pemberitahuan, payroll, dan komunikasi HR dapat menjadi sangat penting.
Apakah Cuti Melahirkan Berlaku untuk Fresh Graduate?
Jika fresh graduate tersebut sudah menjadi pekerja dan memenuhi cakupan sebagai ibu yang bekerja, status fresh graduate tidak menghapus hak tersebut.
Misalnya:
Nisa
- Fresh graduate
- Baru bekerja 7 bulan
- Status PKWT
- Hamil
- Memasuki masa persalinan
Tidak tepat jika haknya ditolak hanya dengan alasan:
“Kamu masih fresh graduate.”
Hak ketenagakerjaan tidak semata-mata ditentukan oleh label fresh graduate.
Yang perlu dilihat adalah status hubungan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana dengan Karyawan yang Baru Bekerja Beberapa Bulan?
Berbeda dengan annual leave yang memiliki ketentuan masa kerja tertentu, UU No. 4 Tahun 2024 tidak mensyaratkan ibu harus bekerja selama 12 bulan terlebih dahulu untuk memperoleh hak minimum cuti melahirkan.
Yang menjadi dasar adalah status sebagai ibu yang bekerja dan terpenuhinya ketentuan terkait cuti melahirkan.
Jadi, jangan menyamakan:
“Belum bekerja 12 bulan”
dengan
“Tidak berhak cuti melahirkan.”
Hak Ibu Bekerja Tidak Berhenti pada Cuti Melahirkan
UU No. 4 Tahun 2024 tidak hanya membahas maternity leave.
Ibu yang bekerja juga mendapatkan sejumlah hak lain, antara lain:
- Waktu istirahat apabila mengalami keguguran;
- Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi;
- Kesempatan melakukan laktasi selama waktu kerja;
- Waktu yang cukup apabila diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak;
- Akses penitipan anak yang terjangkau.
UU tersebut juga mengatur dukungan fasilitas di tempat kerja, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, ruang laktasi, dan tempat penitipan anak. Pemberi kerja juga diarahkan memberikan dukungan berupa penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan memperhatikan kondisi serta target capaian kerja.
Apakah Ada Cuti untuk Keguguran?
Ada.
UU No. 4 Tahun 2024 memberikan hak waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan apabila ibu mengalami keguguran.
Jadi, miscarriage leave merupakan hal yang berbeda dari maternity leave setelah persalinan.
Contoh Kasus: Karyawan PKWT Melahirkan
Misalnya:
Sari
- Status: PKWT
- Gaji: Rp7.000.000
- Masa kerja: 10 bulan
- Kontrak masih berlaku
- Melahirkan pada September 2026
Sari mengajukan maternity leave sesuai ketentuan.
Apakah boleh?
Ya, status PKWT tidak otomatis menghilangkan haknya sebagai ibu bekerja.
Untuk 3 bulan pertama, hak upah berdasarkan UU KIA adalah 100%.
Jika kemudian terdapat kondisi khusus yang memenuhi persyaratan dan dibuktikan dengan surat dokter, cuti dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya dengan ketentuan upah sesuai Pasal 5.
Contoh Kasus: Cuti 6 Bulan
Dewi
Gaji: Rp8.000.000
Karena mengalami komplikasi pascapersalinan dan memiliki surat keterangan dokter, Dewi mendapatkan tambahan cuti.
Bulan 1–3
=100% × Rp8 juta
= Rp8 juta/bulan
Bulan 4
100% × Rp8 juta
= Rp8 juta
Bulan 5–6
75% × Rp8 juta
= Rp6 juta/bulan
Dengan demikian, selama 6 bulan Dewi menerima ilustrasi total:
Rp44 juta
Perhitungan tersebut hanya contoh matematis berdasarkan angka gaji yang diasumsikan.
Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Cuti Melahirkan?
Agar proses maternity leave request lebih lancar, pekerja sebaiknya:
1. Periksa employment contract
Pastikan mengetahui:
- Status PKWT/PKWTT;
- Masa berlaku kontrak;
- Kebijakan cuti;
- Mekanisme pemberitahuan.
2. Hubungi HR
Jangan menunggu sampai hari terakhir sebelum persalinan.
3. Siapkan dokumen medis
Terutama jika mengajukan tambahan cuti karena kondisi khusus.
4. Ajukan secara tertulis
- Gunakan:
- HRIS;
- Email;
- Form leave;
- atau mekanisme resmi perusahaan.
5. Simpan bukti pengajuan
Simpan:
- Approval;
- Email;
- Surat dokter;
- Form cuti;
- dan komunikasi dengan HR.
Dokumen tersebut berguna apabila kemudian terdapat perbedaan pencatatan.
Checklist Hak Cuti Melahirkan untuk Karyawan
Sebelum mengajukan maternity leave, cek lima hal ini:
☑ Status hubungan kerja
PKWT atau PKWTT?
☑ Periode cuti
Minimal 3 bulan.
☑ Kondisi khusus
Apakah membutuhkan tambahan sampai 3 bulan?
☑ Dokumen dokter
Diperlukan untuk kondisi khusus.
☑ Payroll
Pastikan memahami ketentuan pembayaran upah selama cuti.
FAQ Cuti Melahirkan
Apakah karyawan kontrak dapat cuti melahirkan?
Ya. Status PKWT tidak dengan sendirinya menghilangkan hak cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja. Ketentuan PKWT dan hak pekerja merupakan dua hal yang perlu dilihat sesuai aturan masing-masing.
Cuti melahirkan berapa bulan?
Minimal 3 bulan. Dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Apakah cuti melahirkan 6 bulan wajib untuk semua karyawan?
Tidak. Yang wajib diberikan adalah minimal 3 bulan. Tambahan maksimal 3 bulan berkaitan dengan kondisi khusus sebagaimana diatur UU.
Apakah cuti melahirkan tetap digaji?
Ya. UU No. 4 Tahun 2024 mengatur 100% upah untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, kemudian 75% untuk bulan kelima dan keenam jika cuti diperpanjang sesuai ketentuan.
Apakah karyawan PKWT mendapatkan gaji saat cuti melahirkan?
Hak cuti dan ketentuan upah berlaku bagi ibu bekerja yang memenuhi ketentuan. Status PKWT tidak otomatis menghapus hak tersebut. Namun, aspek jangka waktu kontrak tetap perlu diperiksa secara terpisah berdasarkan perjanjian PKWT dan aturan yang berlaku.
Apakah cuti melahirkan mengurangi cuti tahunan?
Tidak seharusnya diperlakukan sebagai annual leave biasa. Cuti melahirkan memiliki dasar dan mekanisme tersendiri.
Apakah perusahaan boleh memecat karyawan karena melahirkan?
Ketentuan hukum memberikan perlindungan terhadap ibu yang menjalankan hak cuti melahirkan. UU No. 4 Tahun 2024 secara tegas menyatakan ibu yang menjalankan hak tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Kesimpulan
Cuti melahirkan menurut aturan terbaru bukan sekadar “cuti 3 bulan”.
Setelah berlakunya UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, ibu yang bekerja memiliki hak:
👶 Minimal 3 bulan cuti melahirkan
dan dalam kondisi khusus:
👶 Maksimal 3 bulan tambahan
sehingga totalnya dapat mencapai 6 bulan.
Untuk pembayaran upah:
- Bulan 1–3 → 100%
- Bulan 4 → 100%
- Bulan 5–6 → 75%
Tambahan bulan ke-4 sampai ke-6 perlu dibaca sesuai ketentuan UU, terutama bahwa bulan ke-5 dan ke-6 berkaitan dengan kondisi khusus.
Yang juga penting:
Karyawan PKWT tidak otomatis kehilangan hak cuti melahirkan hanya karena statusnya kontrak.
Namun, persoalan cuti melahirkan harus dibedakan dari jangka waktu PKWT. Jika kontrak berakhir pada periode tertentu, status hubungan kerja perlu dianalisis berdasarkan isi kontrak dan ketentuan PKWT yang berlaku.
Bagi pekerja perempuan, memahami maternity leave, employee rights, employment contract, paid leave, HR policy, dan workplace rights penting agar tidak hanya mengetahui kewajiban sebagai karyawan, tetapi juga memahami hak yang diberikan oleh hukum.
📚 Sumber & Dasar Hukum
Artikel ini mengacu pada:
- UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan dalam rezim Cipta Kerja.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.
BACA JUGA LOWONGAN KERJA LAINNYA :
- Cuti Melahirkan Menurut UU Terbaru: Berapa Bulan dan Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkannya?
- Cuti Haid bagi Karyawan: Apakah Wajib Diberikan? Ini Aturan Terbarunya
- Hak Cuti Karyawan PKWT, PKWTT, dan Magang: Jenis, Aturan, dan Ketentuannya Terbaru
Catatan: artikel ini ditujukan sebagai informasi edukasi. Penerapan pada kasus individual dapat bergantung pada isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kondisi medis, dan perkembangan regulasi.




