Apakah karyawan kontrak boleh menjalani masa percobaan kerja? Pertanyaan ini masih sering muncul karena banyak perusahaan mencantumkan istilah probation dalam lowongan atau kontrak kerja.
Jawabannya cukup tegas: masa percobaan kerja tidak boleh disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Aturan ini secara khusus ditegaskan dalam Pasal 12 PP No. 35 Tahun 2021. Jika perusahaan tetap mencantumkan masa percobaan dalam PKWT, klausul tersebut batal demi hukum dan masa kerja pekerja tetap dihitung. PP No. 35 Tahun 2021 sendiri masih berstatus berlaku.
Lalu, bagaimana aturan probation yang sebenarnya? Apakah perusahaan boleh melakukan evaluasi terhadap karyawan kontrak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Masa Percobaan Kerja?
Masa percobaan kerja atau probation period adalah periode ketika perusahaan menilai kemampuan, kinerja, kedisiplinan, dan kesesuaian seorang pekerja sebelum hubungan kerja berjalan secara penuh.
Namun, tidak semua jenis hubungan kerja dapat menggunakan masa percobaan.
Dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia, masa percobaan pada dasarnya berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau yang umum dikenal sebagai karyawan tetap.
Sementara itu, PKWT atau karyawan kontrak tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja.
Apakah Karyawan Kontrak Boleh Diberi Masa Percobaan?
Tidak boleh.
Pasal 12 PP No. 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa:
- PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.
- Jika masa percobaan tetap dicantumkan dalam PKWT, klausul tersebut batal demi hukum.
- Masa kerja pekerja tetap dihitung.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika disyaratkan, masa percobaan tersebut batal demi hukum.
Contoh sederhananya:
Perusahaan membuat kontrak:
“Karyawan bekerja dengan sistem PKWT selama 1 tahun dengan masa probation 3 bulan.”
Klausul probation 3 bulan tersebut tidak berlaku secara hukum.
Artinya, perusahaan tidak dapat memperlakukan tiga bulan pertama sebagai masa percobaan yang membuat pekerja seolah-olah belum sepenuhnya menjadi karyawan kontrak.
Lalu, Apakah Karyawan Kontrak Tidak Boleh Dievaluasi?
Boleh dievaluasi, tetapi evaluasi berbeda dengan masa percobaan kerja.
Perusahaan tetap dapat melakukan:
- Evaluasi kinerja;
- Penilaian produktivitas;
- Evaluasi kedisiplinan;
- Penilaian pencapaian target;
- Pelatihan atau orientasi pekerjaan;
- Penilaian kesesuaian dengan pekerjaan.
Yang tidak diperbolehkan adalah menjadikan evaluasi tersebut sebagai “masa percobaan kerja” dalam PKWT.
Jadi, perusahaan tetap dapat melakukan performance review terhadap pekerja kontrak selama hubungan kerja berlangsung.
Berapa Lama Masa Percobaan Kerja yang Diperbolehkan?
Untuk PKWTT, Pasal 60 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Selama masa percobaan tersebut, pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Jadi, secara sederhana:
| Jenis Hubungan Kerja | Masa Percobaan |
| PKWT / Karyawan Kontrak | ❌ Tidak boleh |
| PKWTT / Karyawan Tetap | ✅ Boleh, maksimal 3 bulan |
| PKWT + probation | ❌ Klausul probation batal demi hukum |
| PKWTT + probation 3 bulan | ✅ Dapat diperbolehkan sesuai ketentuan |
Catatan penting: status hubungan kerja harus dilihat dari perjanjian dan kondisi hubungan kerja yang sebenarnya, bukan hanya dari istilah yang digunakan perusahaan.
Bagaimana Jika Perusahaan Meminta Karyawan Kontrak “Probation” 3 Bulan?
Ini merupakan kondisi yang perlu diperhatikan pencari kerja.
Misalnya Anda mendapatkan tawaran:
“Kontrak 1 tahun, tetapi 3 bulan pertama probation.”
Jangan langsung menganggap bahwa perusahaan otomatis boleh melakukan hal tersebut.
Jika hubungan kerja tersebut memang PKWT, maka masa percobaan tidak dapat disyaratkan. Ketentuan mengenai PKWT dalam PP No. 35 Tahun 2021 secara tegas menyatakan demikian.
Sebelum menandatangani kontrak, perhatikan:
- Apakah statusnya PKWT atau PKWTT?
- Berapa lama jangka waktu kontrak?
- Apakah terdapat klausul probation?
- Berapa besaran upah?
- Apa saja hak dan kewajiban pekerja?
- Bagaimana ketentuan berakhirnya hubungan kerja?
- Apakah terdapat ketentuan kompensasi PKWT?
Simpan salinan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
Bagaimana Jika Kontrak Mengandung Klausul Probation?
Jika PKWT mencantumkan masa percobaan, klausul masa percobaan tersebut batal demi hukum. Yang perlu digarisbawahi, pembatalan tersebut berlaku terhadap klausul probation, bukan berarti seluruh perjanjian kerja otomatis menjadi tidak berlaku.
PP No. 35 Tahun 2021 secara eksplisit menyebutkan bahwa jika masa percobaan disyaratkan dalam PKWT, masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh kontrak berubah menjadi PKWTT hanya karena ada klausul probation.
Apakah Perusahaan Boleh Memberhentikan Karyawan Kontrak Saat “Probation”?
Perusahaan tidak dapat menjadikan masa probation yang dilarang dalam PKWT sebagai dasar sederhana untuk mengatakan:
“Anda tidak lolos probation, jadi kontrak dihentikan.”
Hubungan PKWT memiliki jangka waktu atau pekerjaan tertentu yang disepakati dalam perjanjian. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur mengenai jangka waktu PKWT dan berbagai kondisi berakhirnya hubungan kerja. Oleh sebab itu, apabila terjadi penghentian hubungan kerja sebelum masa PKWT berakhir, perlu dilihat alasan dan dasar hukumnya, bukan semata-mata menggunakan istilah “tidak lolos probation”. Dalam situasi perselisihan, pekerja sebaiknya menyimpan kontrak, slip gaji, bukti komunikasi, dan dokumen terkait hubungan kerja sebagai bukti.
Apakah Karyawan Kontrak Tetap Mendapat Hak sebagai Pekerja?
Ya.
Status sebagai karyawan kontrak bukan berarti pekerja tidak memiliki hak ketenagakerjaan. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur PKWT sekaligus berbagai perlindungan bagi pekerja, termasuk uang kompensasi PKWT serta ketentuan mengenai hak-hak pekerja.
Karena itu, jangan menganggap bahwa istilah:
“Kontrak” = “belum menjadi karyawan sepenuhnya.”
Karyawan PKWT tetap merupakan pekerja dalam hubungan kerja dan memiliki hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja yang berlaku.
Perbedaan Probation dan Kontrak Kerja
Banyak pencari kerja masih menganggap keduanya sama. Padahal berbeda.
- Masa Probation:
- Umumnya berkaitan dengan PKWTT.
- Digunakan untuk menilai kecocokan pekerja.
- Maksimal 3 bulan.
- Upah tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku.
- PKWT
- Merupakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
- Memiliki jangka waktu atau dikaitkan dengan selesainya pekerjaan tertentu.
- Tidak boleh mensyaratkan masa percobaan.
- Jika probation dicantumkan, klausul tersebut batal demi hukum.
Kenapa Perusahaan Sering Menggunakan Istilah “Probation”?
Dalam praktik rekrutmen, istilah probation sering digunakan untuk menggambarkan periode awal ketika perusahaan melakukan evaluasi terhadap pekerja. Masalahnya muncul ketika istilah tersebut digunakan untuk PKWT dan diposisikan seolah-olah pekerja baru dianggap “resmi” setelah melewati masa percobaan.
Padahal, secara hukum, PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. Perusahaan tetap dapat melakukan evaluasi kinerja, tetapi tidak dapat menggunakan klausul probation yang bertentangan dengan ketentuan PKWT.
Tips untuk Pencari Kerja Sebelum Menandatangani Kontrak
Sebelum menerima pekerjaan, jangan hanya melihat nominal gaji.
Periksa juga:
1. Status pekerjaan
Pastikan apakah Anda direkrut sebagai PKWT atau PKWTT.
2. Durasi kontrak
Perhatikan tanggal mulai dan berakhirnya hubungan kerja.
3. Klausul probation
Jika Anda ditawari PKWT tetapi terdapat masa probation, tanyakan dasar dan maksud klausul tersebut.
4. Upah dan pembayaran
Pastikan nominal serta mekanisme pembayaran tercantum dengan jelas.
5. Hak dan kewajiban
Baca mengenai cuti, lembur, jaminan sosial, kompensasi PKWT, dan ketentuan lainnya.
6. Jangan terburu-buru tanda tangan
Pastikan Anda memahami isi kontrak sebelum memberikan persetujuan.
Kesimpulan
Apakah masa percobaan kerja berlaku untuk karyawan kontrak?
Tidak.
Karyawan dengan PKWT tidak boleh disyaratkan menjalani masa percobaan kerja. Jika klausul probation tetap dicantumkan dalam PKWT, klausul tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 12 PP No. 35 Tahun 2021.
Sebaliknya, masa percobaan dapat diterapkan pada PKWTT, dengan ketentuan paling lama 3 bulan dan selama masa tersebut pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Jadi, jika Anda mendapatkan tawaran “karyawan kontrak + probation 3 bulan”, jangan langsung menganggapnya sebagai praktik yang sesuai aturan. Periksa status PKWT, isi perjanjian kerja, serta klausul yang diberikan perusahaan.
FAQ: Masa Percobaan Kerja Karyawan Kontrak
Apakah karyawan kontrak boleh probation?
Tidak. PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.
Berapa lama probation karyawan tetap?
Untuk PKWTT, masa percobaan kerja dapat disyaratkan paling lama 3 bulan.
Jika kontrak kerja mencantumkan probation, apakah kontraknya batal?
Yang batal demi hukum adalah klausul masa percobaannya, sedangkan masa kerja tetap dihitung.
Apakah perusahaan tetap boleh mengevaluasi karyawan kontrak?
Boleh. Evaluasi kinerja berbeda dengan masa percobaan kerja. Perusahaan tetap dapat melakukan penilaian kinerja selama hubungan kerja berlangsung.
Apakah karyawan kontrak memiliki hak ketenagakerjaan?
Ya. Pekerja PKWT tetap memiliki hak sesuai peraturan ketenagakerjaan dan perjanjian kerja, termasuk ketentuan mengenai kompensasi PKWT sesuai persyaratan yang berlaku
Sumber aturan yang digunakan:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
Sumber: BPK RI & Mahkamah Konstitusi RI
BACA JUGA HAK KARYAWAN DAN TIPS BAGI PELAMAR KERJA LAINNYA :
- Masa Percobaan Kerja: Apakah Berlaku untuk Karyawan Kontrak?
- Mengenal Posisi Penting di PT KAI: Penjaga Kelancaran Perjalanan Kereta Api
- Cuti Melahirkan Menurut UU Terbaru: Berapa Bulan dan Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkannya?
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan kami mengharapkan Anda untuk berbagi informasi ini dengan teman atau keluarga yang mungkin memerlukannya. Untuk informasi lebih lanjut tentang lowongan kerja di sektor BUMN, CPNS, atau sektor swasta lainnya, kunjungi situs web kami di www.goletskerja.com
Baca Juga : Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK Terbaru Semua Jurusan
Join Channel GOLETSKERJA di :




