BerandaTIPSHak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui Menurut UU Ketenagakerjaan
Lowongan Kerja

Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui Menurut UU Ketenagakerjaan

Masih ada anggapan bahwa karyawan kontrak tidak memiliki banyak hak dibandingkan karyawan tetap. Padahal, menjadi karyawan kontrak bukan berarti perusahaan boleh mengabaikan hak pekerja.

Seorang pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap memiliki hak dan perlindungan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hak tersebut dapat berkaitan dengan:

  • Upah atau gaji
  • THR Keagamaan
  • Jaminan sosial
  • Waktu kerja
  • Istirahat dan cuti
  • Upah lembur
  • Uang kompensasi PKWT
  • Kontrak kerja yang jelas
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Hak ketika hubungan kerja berakhir

Regulasi utama mengenai PKWT saat ini antara lain UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. PP No. 35 Tahun 2021 masih tercatat berstatus berlaku dan secara khusus mengatur PKWT, waktu kerja, lembur, hingga pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 memberikan beberapa pemaknaan baru terhadap norma ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, termasuk mengenai batas waktu PKWT.

Jadi, kalau kamu saat ini bekerja sebagai contract employee atau sedang mempertimbangkan pekerjaan kontrak, memahami hak sendiri adalah hal yang sangat penting.


Apa Itu Karyawan Kontrak atau PKWT?

Karyawan kontrak dalam konteks ketenagakerjaan umumnya bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

PKWT adalah perjanjian kerja yang hubungan kerjanya didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu.

Artinya, hubungan kerja memang sejak awal memiliki batas atau kondisi tertentu yang menjadi dasar berakhirnya hubungan kerja.

Namun, PKWT bukan berarti perusahaan bebas menggunakan kontrak untuk semua jenis pekerjaan.

Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menegaskan kembali bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.


Dasar Hukum Hak Karyawan Kontrak di Indonesia

Beberapa regulasi penting yang perlu diketahui adalah:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU ini merupakan dasar penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia dan telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.

2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

UU ini menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dan mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

3. PP No. 35 Tahun 2021

PP ini mengatur secara khusus mengenai:

  • PKWT
  • Alih daya
  • Waktu kerja
  • Waktu istirahat
  • Kerja lembur
  • PHK
  • Uang kompensasi PKWT

PP No. 35 Tahun 2021 saat ini masih tercatat berlaku dalam database resmi peraturan.

4. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023

Putusan ini penting karena memberikan pemaknaan baru terhadap beberapa ketentuan UU Cipta Kerja, termasuk batas waktu PKWT dan ketentuan tertulis mengenai PKWT


1. Hak Mendapatkan Kontrak Kerja yang Jelas

Salah satu hak paling mendasar bagi karyawan kontrak adalah mengetahui dengan jelas apa yang sebenarnya disepakati dalam hubungan kerja.

PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf Latin.

Ketentuan ini ditegaskan kembali oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

Artinya, jangan hanya menerima informasi:

| “Kontraknya enam bulan.”

Pastikan dokumen kontraknya jelas


Apa Saja yang Perlu Dicek dalam Kontrak PKWT?

Sebelum menandatangani employment contract, periksa setidaknya:

  • Nama dan identitas perusahaan
  • Identitas pekerja
  • Jabatan
  • Lokasi kerja
  • Jenis pekerjaan
  • Besaran upah
  • Cara pembayaran upah
  • Hak dan kewajiban
  • Tanggal mulai kerja
  • Jangka waktu kontrak
  • Ketentuan lembur
  • Waktu kerja
  • Ketentuan cuti/istirahat
  • Ketentuan berakhirnya kontrak
  • Ketentuan uang kompensasi

Jangan terburu-buru menandatangani dokumen yang belum kamu pahami.

2. Hak Mendapatkan Upah atau Gaji

Karyawan kontrak tetap merupakan pekerja yang menerima upah.

Status PKWT tidak berarti perusahaan boleh memberikan upah secara sembarangan.

Besaran upah mengikuti ketentuan ketenagakerjaan, perjanjian kerja, struktur dan skala upah, serta aturan pengupahan yang berlaku.

Dalam praktiknya, sebelum menerima pekerjaan kontrak, calon karyawan sebaiknya menanyakan:

| “Berapa take home pay yang saya terima setiap bulan?”

Jangan hanya bertanya:

| “Gajinya berapa?”

Karena gross salary dan take home pay dapat berbeda.


Gross Salary vs Take Home Pay

Misalnya:

Gross salary: Rp6.500.000

Terdapat sejumlah komponen potongan sesuai ketentuan.

Maka uang yang benar-benar diterima karyawan bisa berbeda dari angka Rp6.500.000.

Karena itu, calon karyawan perlu memahami:

Gross salary = penghasilan sebelum potongan tertentu

sedangkan:

Take home pay = jumlah yang diterima setelah potongan yang berlaku.

Pemahaman ini penting ketika membandingkan dua tawaran pekerjaan.

3. Hak Mendapatkan THR

Ini salah satu pertanyaan paling sering muncul:

| “Karyawan kontrak apakah dapat THR?”

Jawabannya:

Ya.

Permenaker No. 6 Tahun 2016 menyatakan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, termasuk pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT.

Jadi, status kontrak tidak otomatis menghilangkan hak THR


Berapa THR Karyawan Kontrak?

Jika masa kerja sudah:

12 bulan atau lebih

THR diberikan sebesar:

| 1 bulan upah

Jika masa kerja:

1 bulan sampai kurang dari 12 bulan

THR dihitung proporsional:

| Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah

Ketentuan tersebut tercantum dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.


Contoh Menghitung THR Karyawan Kontrak

Misalnya:

Gaji: Rp6.000.000

Masa kerja: 6 bulan

Maka:

| 6 ÷ 12 × Rp6.000.000

= Rp3.000.000

Jadi secara simulasi, THR yang diterima:

Rp3.000.000

Tentunya komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan perlu mengikuti ketentuan THR yang berlaku.


4. Hak Mendapatkan BPJS

Karyawan kontrak juga tidak otomatis kehilangan hak atas jaminan sosial hanya karena statusnya PKWT. Dalam hubungan kerja formal, pekerja perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai program dan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, pembahasan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencakup program seperti:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Program dan kepesertaan dapat memiliki ketentuan masing-masing.

Karena itu, saat mulai bekerja, karyawan kontrak sebaiknya menanyakan:

| “Apakah saya sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?”


5. Hak Mendapatkan Upah Lembur

Status kontrak juga tidak otomatis membuat seseorang kehilangan hak lembur.

Jika karyawan melakukan pekerjaan lembur sesuai ketentuan, terdapat aturan mengenai overtime pay atau pembayaran upah kerja lembur.

PP No. 35 Tahun 2021 secara khusus mengatur waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.

Contoh:

Jam kerja normal:

08.00–17.00

Istirahat:

1 jam

Kemudian karyawan diminta bekerja sampai:

20.00

Jika tambahan waktu tersebut merupakan kerja lembur sesuai ketentuan, maka perhitungan upah lembur harus dilakukan sesuai formula yang berlaku


6. Hak Mendapatkan Waktu Istirahat

Karyawan kontrak juga memiliki hak atas waktu istirahat sesuai ketentuan waktu kerja.

Jangan berpikir:

“Karena saya cuma kontrak, saya harus selalu siap bekerja.”

Status PKWT bukan berarti pekerja kehilangan perlindungan terhadap waktu kerja dan istirahat.

PP No. 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja dan waktu istirahat, termasuk ketentuan khusus untuk sektor atau pekerjaan tertentu.


7. Hak atas Cuti

Karyawan kontrak juga dapat memiliki hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu contoh adalah cuti tahunan.

Namun, hak cuti perlu dilihat berdasarkan masa kerja, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kebijakan perusahaan.

Karena itu, jangan langsung menyimpulkan:

| “Karyawan kontrak tidak boleh cuti.”

Pernyataan tersebut terlalu sederhana.

Yang harus diperiksa adalah:

  • Lama masa kerja
  • Jenis cuti
  • Kontrak kerja
  • Peraturan perusahaan
  • Ketentuan ketenagakerjaan

8. Hak Mendapatkan Perlindungan K3

Karyawan kontrak tetap berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Ini sangat penting terutama untuk pekerjaan:

  • Pabrik
  • Warehouse
  • Konstruksi
  • Pertambangan
  • Logistik
  • Manufaktur
  • Pekerjaan lapangan

Perusahaan tidak seharusnya menganggap:

| “Dia hanya karyawan kontrak.”

lalu memberikan perlindungan kerja yang lebih rendah.

Keselamatan kerja harus menjadi bagian dari employee protection.


9. Hak Mendapatkan Uang Kompensasi PKWT

Ini merupakan salah satu hak paling penting yang sering terlewat.

Ketika PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang memenuhi ketentuan.

PP No. 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa uang kompensasi diberikan kepada pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.


Bagaimana Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT?

Secara umum:

PKWT 12 bulan

Kompensasi:

| 1 bulan upah

PKWT kurang dari 12 bulan

Rumus:

| Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah

PKWT lebih dari 12 bulan

Kompensasi juga dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021.


Contoh Uang Kompensasi PKWT

Misalnya:

Gaji: Rp6.000.000

Masa kerja: 6 bulan

Maka:

6 ÷ 12 × Rp6.000.000

= Rp3.000.000

Jadi secara simulasi:

Uang kompensasi = Rp3.000.000

Perlu diperhatikan bahwa dasar upah untuk kompensasi mengikuti komponen upah yang ditentukan dalam PP No. 35 Tahun 2021.


Kapan Uang Kompensasi Dibayarkan?

Uang kompensasi diberikan ketika PKWT berakhir.

Jika PKWT diperpanjang, kompensasi untuk periode sebelumnya diberikan ketika jangka waktu PKWT awal selesai, sedangkan kompensasi untuk periode perpanjangan diberikan setelah periode perpanjangan selesai.

Ini penting.

Misalnya:

Kontrak awal: Januari–Desember

Kemudian diperpanjang:

Januari–Juni

Kompensasi untuk periode awal dan periode perpanjangan memiliki waktu pembayaran sesuai ketentuan masing-masing.


10. Hak Karyawan Kontrak Saat Kontrak Berakhir

Banyak karyawan menganggap:

“Kalau kontrak habis, ya selesai begitu saja.”

Tidak selalu sesederhana itu.

Karyawan perlu mengecek:

  • Apakah kontrak benar-benar berakhir sesuai tanggal?
  • Apakah ada perpanjangan?
  • Apakah uang kompensasi diberikan?
  • Apakah seluruh upah sudah dibayarkan?
  • Apakah terdapat hak lain yang belum diselesaikan?

Jangan hanya mengambil surat pengalaman kerja lalu melupakan seluruh hak finansial.


Apakah Karyawan Kontrak Mendapat Pesangon?

Ini bagian yang perlu dibedakan dengan hati-hati.

Uang kompensasi PKWT tidak sama dengan pesangon.

Karyawan PKWT pada umumnya memperoleh uang kompensasi PKWT ketika kontraknya berakhir sesuai ketentuan.

Sementara pesangon merupakan mekanisme yang terkait dengan hubungan kerja dan PHK dalam konteks yang berbeda.

Jadi, jangan menyamakan:

| Kompensasi PKWT = Pesangon

Keduanya bukan istilah yang sama.

PP No. 35 Tahun 2021 mengatur uang kompensasi PKWT secara tersendiri dan juga mengatur mekanisme PHK serta hak-hak akibat PHK.


11. Bagaimana Jika Perusahaan Mengakhiri Kontrak Sebelum Waktunya?

Ini merupakan situasi yang perlu diperhatikan.

Misalnya kontrak:

1 Januari–31 Desember

Tetapi perusahaan mengakhiri hubungan kerja pada:

30 September

Maka perlu dilihat ketentuan PKWT dan alasan berakhirnya hubungan kerja.

Kemnaker menjelaskan bahwa jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, terdapat ketentuan mengenai uang kompensasi dan ganti rugi yang perlu diperhatikan.

Karena itu, jangan langsung menganggap:

| “Kontrak belum habis tetapi perusahaan boleh menghentikan kapan saja.”

Ada konsekuensi hukum yang perlu diperiksa.


12. Hak Mendapatkan Uang Kompensasi Jika Kontrak Diperpanjang

Perpanjangan kontrak tidak berarti hak kompensasi periode sebelumnya hilang.

PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan selesai, kemudian kompensasi berikutnya diberikan setelah periode perpanjangan selesai.

Contohnya:

Kontrak 1: 12 bulan
Perpanjangan: 6 bulan

Maka periode pertama dan periode perpanjangan perlu dihitung sesuai masa kerjanya masing-masing


13. Hak Mendapatkan PKWT dengan Batas Waktu yang Jelas

Ini menjadi sangat penting setelah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan bahwa jangka waktu selesainya pekerjaan tertentu dalam PKWT tidak boleh melebihi 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.

Dengan demikian, karyawan kontrak tidak seharusnya ditempatkan dalam status kontrak tanpa batas waktu yang jelas.


14. PKWT Tidak Boleh Digunakan untuk Semua Jenis Pekerjaan

Ini merupakan salah satu poin terpenting.

PKWT ditujukan untuk pekerjaan yang memang memiliki karakteristik tertentu.

Putusan MK menegaskan bahwa PKWT tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Jenis pekerjaan yang dapat menjadi dasar PKWT antara lain mencakup:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara
  • Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu
  • Pekerjaan musiman
  • Pekerjaan terkait produk/kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan
  • Pekerjaan yang sifatnya tidak tetap

Bagaimana Jika Pekerjaan Tetap tetapi Terus-Menerus Dikontrak?

Ini menjadi pertanyaan yang sangat menarik.

Misalnya:

Sebuah perusahaan memiliki posisi:

Staff Administrasi

Pekerjaan tersebut dilakukan setiap hari dan menjadi bagian permanen dari kegiatan perusahaan.

Tetapi pekerja terus-menerus diberikan kontrak jangka pendek tanpa dasar PKWT yang sesuai.

Dalam situasi seperti ini, pekerja sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan sendiri bahwa statusnya otomatis berubah.

Namun, ketentuan hukum memang memberikan konsekuensi terhadap PKWT yang tidak memenuhi persyaratan penggunaannya.

Putusan MK menyatakan bahwa PKWT yang tidak memenuhi ketentuan mengenai jenis/sifat pekerjaan dapat demi hukum menjadi PKWTT.

Karena itu, dokumen kontrak dan karakter pekerjaan sangat penting.


15. Hak Mendapatkan Salinan Kontrak

Jangan hanya menandatangani kontrak lalu membiarkan dokumennya berada di HR.

Sebagai pekerja, simpan:

PDF kontrak

atau

hardcopy kontrak

serta dokumen lain seperti:

  • Offer letter
  • Surat pengangkatan
  • Peraturan perusahaan
  • Slip gaji
  • Bukti pembayaran
  • Bukti lembur
  • Surat perpanjangan kontrak

Dokumen tersebut dapat menjadi bukti penting apabila terjadi perbedaan informasi mengenai hubungan kerja.


16. Hak Mendapatkan Informasi tentang Perpanjangan Kontrak

Bayangkan:

Kontrak kamu berakhir tanggal:

31 Desember

Tetapi sampai:

29 Desember

tidak ada informasi apakah kontrak diperpanjang.

Kondisi seperti ini dapat membuat pekerja sulit mengambil keputusan.

Karena itu, sebaiknya tanyakan kepada HR sebelum masa kontrak berakhir:

| “Apakah kontrak saya akan diperpanjang atau hubungan kerja akan berakhir sesuai tanggal kontrak?”

Ini bukan pertanyaan yang berlebihan.

Ini bagian dari career planning.


17. Hak Mendapatkan Surat Pengalaman Kerja

Setelah kontrak selesai, pekerja sebaiknya meminta dokumen yang menunjukkan pengalaman kerja, apabila perusahaan menyediakan sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

Dokumen tersebut dapat membantu saat melamar pekerjaan baru.

Misalnya:

| Work Experience Letter

atau

| Employment Certificate

Dokumen seperti ini dapat memperkuat CV, terutama untuk fresh graduate atau pekerja yang baru membangun career history.


Contoh Kasus Lengkap Karyawan Kontrak

Misalnya:

Nama: Andi
Status: PKWT
Posisi: Staff Warehouse
Gaji: Rp6.000.000
Masa kontrak: 12 bulan

Andi bekerja selama satu tahun.

Selama bekerja, ia:

  • Mendapat gaji bulanan
  • Mengikuti jam kerja perusahaan
  • Mendapat jaminan sosial sesuai kepesertaan
  • Menerima THR jika memenuhi ketentuan
  • Melakukan lembur sesuai perintah dan mekanisme perusahaan
  • Kontrak kemudian berakhir setelah 12 bulan

Jika memenuhi persyaratan, Andi berhak mendapatkan uang kompensasi PKWT sebesar 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan, dengan dasar perhitungan sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021.

Jika perusahaan kemudian memperpanjang kontraknya, periode perpanjangan memiliki perhitungan kompensasi tersendiri sesuai ketentuan.


Contoh Kasus: Kontrak 6 Bulan

Misalnya:

Gaji: Rp5.000.000
Masa kerja: 6 bulan

Secara sederhana:

6 ÷ 12 × Rp5.000.000
= Rp2.500.000

Jadi simulasi uang kompensasinya:

Rp2.500.000

Perhitungan aktual tetap perlu memperhatikan komponen upah yang menjadi dasar kompensasi sesuai regulasi.


Contoh Kasus: Kontrak 3 Bulan

Misalnya:

Gaji: Rp4.500.000
Masa kerja: 3 bulan

Maka:

3 ÷ 12 × Rp4.500.000
= Rp1.125.000

Jadi simulasi kompensasi:

Rp1.125.000

Dengan catatan pekerja telah memenuhi syarat masa kerja minimal yang ditentukan.


Apakah Karyawan Kontrak Boleh Mendapat Tunjangan?

Bisa.

Tunjangan bergantung pada:

  • Kontrak kerja
  • Peraturan perusahaan
  • Perjanjian kerja bersama
  • Kebijakan perusahaan
  • Ketentuan hukum yang berlaku

Contohnya:

  • Tunjangan makan.
  • Tunjangan transportasi.
  • Tunjangan komunikasi.
  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan tetap.

Jadi, jangan menganggap:

| “Karena kontrak, otomatis tidak dapat tunjangan.”

Yang perlu dilakukan adalah membaca employment benefits yang tertulis dalam kontrak.


Apakah Karyawan Kontrak Bisa Mendapat Bonus?

Bonus berbeda dengan hak normatif tertentu.

Bonus dapat diberikan berdasarkan:

  • Kebijakan perusahaan.
  • Kinerja.
  • Target.
  • Perjanjian.
  • Program insentif tertentu.

Karena itu, sebelum menerima pekerjaan, tanyakan:

| “Apakah karyawan PKWT mengikuti bonus atau incentive program?”

Jangan berasumsi bonus pasti ada.


Checklist Hak Karyawan Kontrak

Sebelum menandatangani kontrak, gunakan checklist berikut:

Contract

☐ Status PKWT jelas
☐ Masa kontrak jelas
☐ Jabatan jelas
☐ Lokasi kerja jelas
☐ Job description jelas

Salary

☐ Gaji jelas
☐ Tanggal pembayaran jelas
☐ Komponen tunjangan jelas
☐ Potongan dijelaskan

Benefits

☐ THR
☐ BPJS
☐ Cuti/istirahat
☐ Lembur
☐ Fasilitas kerja

Contract Ending

☐ Tanggal berakhir jelas
☐ Mekanisme perpanjangan jelas
☐ Uang kompensasi PKWT dipahami
☐ Ketentuan pengakhiran lebih awal dipahami


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Karyawan Kontrak

  • Tidak membaca kontrak
    • Langsung tanda tangan karena takut kehilangan pekerjaan.
  • Tidak menyimpan kontrak
    • Padahal dokumen tersebut sangat penting.
  • Menganggap tidak berhak THR
    • Padahal pekerja PKWT dapat memperoleh THR jika memenuhi ketentuan.
  • Tidak menanyakan BPJS
    • Jangan menunggu sampai terjadi masalah baru bertanya.
  • Tidak mencatat lembur
    • Padahal bukti kerja lembur dapat menjadi penting.
  • Tidak mengecek kompensasi
    • Ini salah satu hak yang sering terlupakan.
  • Mengira kontrak bisa berlaku tanpa batas
    • Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memberikan batas maksimum 5 tahun untuk jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu dalam PKWT, termasuk perpanjangan.

Tips untuk Fresh Graduate yang Mendapat Tawaran Kerja Kontrak

Jika kamu fresh graduate dan mendapatkan pekerjaan PKWT, jangan langsung berpikir:

“Yang penting kerja dulu.”

Lebih baik gunakan kesempatan tersebut untuk memahami:

1. Salary
Berapa gaji bersih?

2. Benefits
Apa saja fasilitas?

3. Career Path
Apakah ada kesempatan menjadi PKWTT?

4. Contract Period
Berapa lama kontraknya?

5. Compensation
Bagaimana uang kompensasi ketika kontrak berakhir?

6. Work Hours
Berapa jam kerja?

7. Overtime
Bagaimana aturan lemburnya?

Dengan begitu, kamu tidak hanya melihat angka gaji, tetapi melihat total employment package.


Apakah Karyawan Kontrak Bisa Diangkat Menjadi Karyawan Tetap?

Bisa saja, tetapi tidak otomatis.

Perusahaan dapat mengangkat pekerja PKWT menjadi PKWTT berdasarkan kebutuhan dan kebijakan perusahaan, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, ketika mendapat tawaran:

| “Kontrak 1 tahun, nanti kalau performa bagus bisa jadi tetap.”

Jangan menganggap pengangkatan tersebut sebagai sesuatu yang pasti.

Tanyakan:

“Apa indikator atau proses untuk menjadi karyawan tetap?”

Ini jauh lebih aman daripada hanya mengandalkan janji lisan.


PKWT vs PKWTT: Apa Bedanya?

AspekPKWTPKWTT
IstilahKaryawan kontrakKaryawan tetap
Masa kerjaBerdasarkan jangka waktu/selesainya pekerjaan tertentuTidak dibatasi jangka waktu tertentu
PenggunaanUntuk pekerjaan tertentu sesuai ketentuanUntuk hubungan kerja tetap
DokumenHarus tertulisMemiliki ketentuan berbeda
Kompensasi PKWTAda sesuai ketentuanTidak menggunakan skema kompensasi PKWT
Akhir hubungan kerjaSesuai jangka waktu/ketentuanMengikuti ketentuan hubungan kerja/PHK

Apa yang Harus Dilakukan Jika Hak Karyawan Kontrak Tidak Dipenuhi?

Jika kamu merasa ada hak yang belum diberikan, jangan langsung mengambil keputusan secara emosional.

Lakukan langkah berikut:

1. Periksa kontrak
Cari pasal yang berkaitan dengan hak tersebut.

2. Simpan bukti
Contohnya:

  • Kontrak
  • Slip gaji
  • Chat
  • Email
  • Absensi
  • Bukti lembur
  • Bukti pembayaran

3. Hubungi HR
Sampaikan masalah dengan bahasa profesional.

Contoh:

“Saya ingin mengonfirmasi mengenai pembayaran uang kompensasi PKWT berdasarkan masa kerja saya. Mohon informasi mengenai perhitungannya.”

4. Minta penjelasan tertulis
Jika masalah belum selesai, dokumentasikan komunikasi.

5. Gunakan jalur penyelesaian perselisihan
Jika diperlukan, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.


FAQ Hak Karyawan Kontrak

Apakah karyawan kontrak mendapatkan THR?
Ya. Pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus termasuk yang berhak atas THR sesuai ketentuan.

Apakah karyawan kontrak mendapatkan BPJS?
Status kontrak tidak otomatis menghilangkan hak atas jaminan sosial. Kepesertaan mengikuti ketentuan program jaminan sosial yang berlaku.

Apakah karyawan kontrak mendapatkan uang lembur?
Jika melakukan kerja lembur yang memenuhi ketentuan, terdapat hak atas upah lembur sesuai peraturan yang berlaku.

Apakah karyawan kontrak mendapatkan uang kompensasi?
Ya, pekerja PKWT yang memenuhi persyaratan masa kerja berhak atas uang kompensasi ketika PKWT berakhir.

Berapa uang kompensasi PKWT?
Untuk PKWT 12 bulan secara terus-menerus, besarannya adalah 1 bulan upah. Untuk masa kerja lainnya, dihitung secara proporsional sesuai ketentuan.

Apakah karyawan kontrak mendapatkan pesangon?
Jangan menyamakan uang kompensasi PKWT dengan pesangon. Keduanya merupakan hak dengan dasar dan kondisi yang berbeda.

Berapa lama maksimal kontrak kerja?
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memaknai jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu dalam PKWT tidak boleh melebihi 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.

Apakah PKWT harus tertulis?
Ya. Putusan MK menegaskan PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf Latin.

Apakah PKWT bisa digunakan untuk pekerjaan tetap?
Pada prinsipnya tidak. PKWT ditujukan untuk pekerjaan tertentu yang sesuai karakteristik yang ditentukan dalam ketentuan ketenagakerjaan, bukan pekerjaan yang bersifat tetap.


Kesimpulan

Menjadi karyawan kontrak bukan berarti tidak memiliki hak.

Pekerja PKWT tetap memiliki berbagai hak yang perlu dipahami, mulai dari:

Gaji → THR → BPJS → lembur → waktu istirahat → cuti → K3 → uang kompensasi → kontrak kerja yang jelas.

Hal yang paling penting adalah jangan hanya melihat:

“Gaji saya berapa?”

Tetapi lihat keseluruhan:

Salary + Benefits + Contract Period + Overtime + Compensation + Career Opportunity

atau dalam istilah yang lebih sederhana:

Jangan cuma baca nominal gaji. Baca seluruh kontrak kerja.

Untuk aturan terbaru, kerangka PKWT masih bertumpu pada UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021, dengan memperhatikan pemaknaan yang diberikan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. PP No. 35 Tahun 2021 tercatat masih berlaku, sedangkan Putusan MK tersebut secara khusus mengubah pemaknaan sejumlah norma, termasuk batas waktu PKWT.

BACA JUGA TIPS LAINNYA :


Sumber informasi:

  • https://jdih.kemnaker.go.id
  • https://www.mkri.id/perkara/
    https://peraturan.bpk.go.id/

Sumber hukum utama:

TIPS CARI KERJA

LOKER BUMN

PEMERINTAHAN

PT SUCOFINDO (Persero)

PT SUCOFINDO (Persero) - atau PT Superintending Company of...

BiBiT BSI (Program Pemagangan Terstruktur) Tahun 2026

PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI merupakan salah...

PT Pertamina Training & Consulting Job Vacancy 2026

PT Pertamina Training & Consulting (PTC) job vacancies offer...

Lowongan Bank Indonesia 2026 – Seleksi PCPM BI Angkatan 41

Lowongan - Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral Republik...