BerandaCPNS & NON CPNSSeleksi Pengadaan (PPPK) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)...
Lowongan Kerja

Seleksi Pengadaan (PPPK) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tahun 2022

Seleksi Pengadaan (PPPK) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tahun 2022 – BP2MI Pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan buruh kontrak ke negara Suriname, Amerika Selatan, yang juga merupakan wilayah koloni Belanda. Sejak 1890 pemerintah Belanda mulai mengirim sejumlah besar kuli kontrak asal Jawa bahkan Madura, Sunda, dan Batak untuk dipekerjakan di perkebunan di Suriname.

Sebagai Pencari kerja, mendapatkan pekerjaan secepat mungkin pastinya menjadi hal yang diharapkan. Namun sayangnya, dengan banyaknya pesaing-pesaing yang ada mulai dari fresh graduate hingga para Pencari Kerja lain yang pindah dari pekerjaan, akan ada banyak lagi tantangan yang perlu dihadapi untuk mendapatkan pekerjaan impian dalam Jangka waktu singkat.

Memang tidak diragukan lagi, dałam proses mencari pekerjaan merupakan hal yang paling krusial sebagai langkah awal dałam membangun jenjang karir. Meskipun begitu, terdapat cara mencari kerja tertentu yang dapat kamu gunakan untuk mendapatkan pekerjaan secepatnya.


Seleksi Pengadaan (PPPK) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tahun 2022


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 317 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pellndungan Pekerja Migran Indonesia Tahun Anggaran 2022, dan memperhatikan surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPKTenaga Teknis Tahun 2022, BP2MI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagal PPPK di lingkungan BP2MI dengan alokasi kebutuhan yang tersedia sebanyak 50 (lima puluh) formasi sebagai berikut :

PERSYARATAN PELAMAR PPPK :

  1. Warga Negara Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar. Dengan ketentuan usIa pelamar, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/ljazah yang digunakan sebagal dasar pelamaran;
  3. Tidak pernah dipldana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadllan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau leblh;
  4. Tidak pernah diberhentlkan dengan hormat tidak atas permlntaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagal PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagal pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawao Badan Usaha Milik Daerah;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partal politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memliki kualifikasi pendidikan sesual dengan persyaratan jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesual dengan persyaratan jabatan yang dllamar yang dibuktikan dengan:
    • Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesual dengan
      persyaratan jabatan yang dilamar; dan
    • Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba; yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
  8. Tidak berkedudukan sebagal calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh BP2MI;
  10. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    • pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
    • pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
    • pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibuktikan dengan:
      • dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedlsabilitasannya; dan
      • video singkat yang menunjukkan keglatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuaiv jabatan yang akan dilamar;
  11. Memliliki pengalaman kerja di bidang Pekerja Migran Indonesia paling kurang 2 (dua) tahun secara akumulatif yang dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan (format terlampir) yang ditandatangani sekurang-kurangnya;
  12. Minimal Pejabat Pimplnan Tinggi Pratama yang membldangi Sumber Daya Manusia untuk yang bekerja di instansi pemerintah;
  13. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.

TATA CARA PENDAFTARAN

Proses pendaftaran seleksi adalah sebagai berikut:

  1. Membuat akun dengan melakukan registrasi online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id:
  2. Mencetak Kartu Informasi Akun;
  3. Melakukan Log In ke situs https://sscasn.bkn.ao.id menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan;
  4. Melengkapi biodata, dan memilih formasi, lokasi penempatan dan lokasi tes;
  5. Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli sebagai berikut:
    1. Pas foto terbaru (iatar belakang wama merah);
    2. Asli Surat lamaran (format terlampir), diketikdan/atau ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta dibubuhkan meterai tempel atau e-meterai Rp10.000,00 (Penggunaan meterai palsu akan menggagalkan seleksi administrasi);
    3. Asli Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan telah melakukan rekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
    4. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar, Surat Keterangan Lulus/ljazah Sementara tidak diterima. Bagi pelamar yang memiliki ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan Surat/dokumen penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
    5. Aslil transkrip Nilai;
    6. Asli Surat Pemyataan (format terlampir) yang ditandatangani serta dibubuhkan dengan meterai atau e-meterai Rp10.000,00;
  6. Mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022; dan
  7. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan.

Informasi selengkapnya bisa anda lihat dilampiran berikut :


LOWONGAN KERJA INSTASI TERBARU LAINNYA :


Perhatian :

  • Pelamar yang lolos seleksi akan diberitahu melalui email atau telepon resmi
  • Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
  • Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.

Baca Juga : Lowongan Kerja CPNS & NON PNS Semua Jurusan

Join Channel Telegram GOLETSKERJA :

REKOMENDASI