Dalam dunia kerja, setiap karyawan memiliki hubungan kerja yang diatur melalui perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan. Dua jenis perjanjian kerja yang paling sering digunakan di Indonesia adalah PKWT dan PKWTT.
Banyak calon pekerja masih belum memahami perbedaan PKWT dan PKWTT, terutama terkait status karyawan, masa kerja, hak pekerja, hingga aturan pemutusan hubungan kerja. Pemahaman mengenai jenis kontrak kerja sangat penting agar pekerja mengetahui hak dan kewajibannya sejak awal bergabung dengan perusahaan.
PKWT dan PKWTT memiliki dasar hukum yang sama dalam hubungan industrial, tetapi keduanya mempunyai karakteristik yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat memengaruhi keamanan kerja, fasilitas karyawan, serta hubungan kerja dengan perusahaan.
Apa Itu PKWT?
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT merupakan perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja untuk pekerjaan yang memiliki batas waktu tertentu atau pekerjaan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKWT sering disebut sebagai kontrak kerja karyawan karena hubungan kerja berlangsung selama periode yang sudah disepakati dalam kontrak.
Contoh pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT:
- Pekerjaan berdasarkan proyek tertentu.
- Pekerjaan musiman.
- Pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan.
- Karyawan PKWT tidak memiliki status sebagai karyawan tetap. Hubungan kerja berakhir ketika masa kontrak selesai atau pekerjaan yang menjadi dasar kontrak telah selesai.
Apa Itu PKWTT?
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja secara tetap tanpa batas waktu tertentu.
PKWTT sering dikenal sebagai status karyawan tetap.
Dalam hubungan kerja PKWTT, pekerja memiliki kesempatan bekerja dalam jangka panjang selama tidak terjadi kondisi tertentu seperti pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau alasan lain yang sesuai aturan ketenagakerjaan.
Karyawan PKWTT biasanya mendapatkan fasilitas perusahaan yang lebih lengkap, seperti:
- Program pengembangan karier.
- Tunjangan karyawan.
- Jenjang promosi.
- Perlindungan kerja jangka panjang.
Perbedaan PKWT dan PKWTT Secara Lengkap
| Aspek | PKWT | PKWTT |
| Kepanjangan | Perjanjian Kerja Waktu Tertentu | Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu |
| Status pekerja | Karyawan kontrak | Karyawan tetap |
| Masa kerja | Memiliki batas waktu tertentu | Tidak memiliki batas waktu |
| Dasar pekerjaan | Pekerjaan tertentu sesuai aturan | Pekerjaan yang bersifat tetap |
| Perjanjian | Harus dibuat secara tertulis | Dapat tertulis atau lisan dengan ketentuan tertentu |
| Masa percobaan | Tidak diperbolehkan | Dapat diberikan maksimal 3 bulan |
| Akhir hubungan kerja | Berakhir sesuai kontrak | Melalui proses sesuai aturan PHK |
| Kepastian kerja | Lebih terbatas | Lebih stabil |
Perbedaan Masa Berlaku PKWT dan PKWTT
Salah satu perbedaan utama PKWT dan PKWTT terletak pada masa berlaku perjanjian kerja.
PKWT memiliki jangka waktu tertentu. Perusahaan dan pekerja harus mencantumkan periode kerja secara jelas dalam kontrak. Masa kerja PKWT mengikuti ketentuan peraturan pemerintah mengenai hubungan kerja berdasarkan waktu tertentu.
Sementara itu, PKWTT tidak memiliki batas waktu berakhir. Hubungan kerja tetap berjalan selama pekerja dan perusahaan masih memiliki hubungan kerja yang sah.
Karena itu, pekerja PKWTT biasanya memiliki tingkat kepastian kerja yang lebih tinggi dibandingkan pekerja PKWT.
Perbedaan Hak Karyawan PKWT dan PKWTT
Secara umum, pekerja PKWT dan PKWTT tetap memiliki hak dasar sebagai pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Hak pekerja PKWT meliputi:
- Mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja.
- Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Mendapatkan uang kompensasi setelah kontrak selesai sesuai aturan yang berlaku.
Hak pekerja PKWTT meliputi:
- Mendapatkan upah dan fasilitas kerja.
- Mendapatkan perlindungan hukum sebagai pekerja tetap.
- Mendapatkan hak cuti sesuai ketentuan.
- Mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK sesuai aturan yang berlaku.
Perbedaan utama berada pada mekanisme hubungan kerja dan perlindungan ketika kontrak berakhir.
Apakah Karyawan PKWT Bisa Menjadi PKWTT?
Karyawan PKWT dapat berubah status menjadi PKWTT apabila perusahaan mengangkat pekerja tersebut sebagai karyawan tetap.
Selain itu, status hubungan kerja dapat dianggap sebagai PKWTT apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan penggunaan PKWT, seperti membuat kontrak tidak sesuai aturan atau memberikan pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap tetapi menggunakan sistem kontrak.
Perubahan status ini penting karena berpengaruh terhadap hak pekerja dan perlindungan hukum.
Apakah PKWT Mendapatkan Pesangon?
Karyawan PKWT tidak mendapatkan pesangon seperti pekerja PKWTT ketika hubungan kerja berakhir.
Namun, pekerja PKWT berhak memperoleh uang kompensasi berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Perusahaan wajib memberikan kompensasi tersebut apabila kontrak kerja selesai dan pekerja memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Kelebihan dan Kekurangan PKWT
Kelebihan PKWT:
- Lebih mudah mendapatkan pekerjaan bagi pencari kerja.
- Memberikan kesempatan memperoleh pengalaman kerja.
- Cocok untuk pekerjaan proyek atau sementara.
- Memiliki peluang untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
Kekurangan PKWT:
- Masa kerja memiliki batas waktu.
- Kepastian kerja lebih rendah.
- Kesempatan mendapatkan fasilitas tertentu dapat berbeda.
- Harus memperbarui kontrak jika ingin melanjutkan pekerjaan.
Kelebihan dan Kekurangan PKWTT
Kelebihan PKWTT:
- Memiliki status sebagai karyawan tetap.
- Mendapatkan perlindungan kerja lebih kuat.
- Memiliki peluang karier lebih panjang.
- Lebih mudah mendapatkan fasilitas perusahaan.
Kekurangan PKWTT:
- Proses penerimaan biasanya lebih selektif
- Perusahaan memiliki standar evaluasi kerja yang lebih tinggi
- Karyawan memiliki tanggung jawab kerja jangka panjang
Aturan Hukum PKWT dan PKWTT di Indonesia
Pengaturan mengenai PKWT dan PKWTT terdapat dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai PKWT juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan tersebut mengatur ketentuan mengenai:
- Jenis pekerjaan PKWT.
- Durasi kontrak kerja.
- Hak kompensasi pekerja.
- Ketentuan pengakhiran hubungan kerja.
Tips Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja
Sebelum menerima pekerjaan, calon karyawan perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Membaca isi kontrak secara menyeluruh.
- Pastikan memahami jabatan, tugas, gaji, masa kerja, dan aturan perusahaan.
- Memastikan jenis hubungan kerja.
- Periksa apakah kontrak menggunakan sistem PKWT atau PKWTT.
- Memahami hak dan kewajiban.
- Pahami fasilitas, tunjangan, cuti, serta aturan perusahaan.
- Menyimpan dokumen kontrak.
- Kontrak kerja menjadi bukti penting apabila terjadi permasalahan hubungan industrial.
Kesimpulan
Perbedaan PKWT dan PKWTT terletak pada status hubungan kerja, masa berlaku kontrak, sistem perlindungan pekerja, serta mekanisme berakhirnya hubungan kerja.
PKWT digunakan untuk pekerjaan dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PKWTT digunakan untuk hubungan kerja tetap tanpa batas waktu.
Memahami jenis kontrak kerja membantu karyawan mengambil keputusan karier yang tepat dan memastikan hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Bagi perusahaan, pemahaman mengenai PKWT dan PKWTT juga penting untuk mengelola sumber daya manusia secara profesional serta menghindari risiko sengketa ketenagakerjaan.
BACA JUGA LOWONGAN KERJA LAINNYA :
- Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja
- Cara Menjawab Ekspektasi Gaji Saat Interview Kerja
- Cara Lolos Tes BUMN dari Tahap Administrasi hingga Interview
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan kami mengharapkan Anda untuk berbagi informasi ini dengan teman atau keluarga yang mungkin memerlukannya. Untuk informasi lebih lanjut tentang lowongan kerja di sektor BUMN, CPNS, atau sektor swasta lainnya, kunjungi situs web kami di www.goletskerja.com
Baca Juga : Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK Terbaru Semua Jurusan
Join Channel GOLETSKERJA di :
Disclaimer: Informasi lowongan kerja di Goletskerja.com bersumber dari website dan media sosial resmi perusahaan terkait. Kami hanya membagikan informasi rekrutmen dan bukan akun resmi perusahaan. Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun.




