BerandaCPNS & NON CPNSLowongan Kerja Pantarlih KPU Pemilu Tahun 2024 : Tingkat...
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Pantarlih KPU Pemilu Tahun 2024 : Tingkat SMA SMK D3 S1

Lowongan Kerja Pantarlih KPU Pemilu Tahun 2023 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, & mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota merupakan Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebagai Pencari kerja, mendapatkan pekerjaan secepat mungkin pastinya menjadi hal yang diharapkan. Namun sayangnya, dengan banyaknya pesaing-pesaing yang ada mulai dari fresh graduate hingga para Pencari Kerja lain yang pindah dari pekerjaan, akan ada banyak lagi tantangan yang perlu dihadapi untuk mendapatkan pekerjaan impian dalam Jangka waktu singkat.

Sebagai Pencari kerja, mendapatkan pekerjaan secepat mungkin pastinya menjadi hal yang diharapkan. Namun sayangnya, dengan banyaknya pesaing-pesaing yang ada mulai dari fresh graduate hingga para Pencari Kerja lain yang pindah dari pekerjaan, akan ada banyak lagi tantangan yang perlu dihadapi untuk mendapatkan pekerjaan impian dalam Jangka waktu singkat.

Memang tidak diragukan lagi, dałam proses mencari pekerjaan merupakan hal yang paling krusial sebagai langkah awal dałam membangun jenjang karir. Meskipun begitu, terdapat cara mencari kerja tertentu yang dapat kamu gunakan untuk mendapatkan pekerjaan secepatnya.


Lowongan Kerja Pantarlih KPU Pemilu Tahun 2024 : Tingkat SMA SMK D3 S1


KPU Pemilu membuka kesempatan kepada para Jobseeker untuk bergabung dan berkarir bersama kami, Siapkan segera berkas lamaran dan CV terbaru anda serta berkas-berkas pendukung lamaran lainnya. Berikut posisi dan persyaratannya, sialahkan simak dibawah ini :

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 

Persyaratan: 

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun 
  • Berdomisili dalam wilayah kerja diseluruh Indonesia 
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun

Persyaratan Lamar: 

  • Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut: 
  • Fotocopy KTP Elektronik; 
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm; 
  • Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan 
  • Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan). 

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika: 

  • Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau 
  • Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait. 

Tata Cara Pendafaran: 

  • Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana di atas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan/Kecamatan. 
  • Pendaftaran dapat dilakukan mulai 26 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. 
  • Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia 
  • Informasi masing-masing daerah bisa dilihat melalui instagram dengan hastag #pantarlih atau #pantarlih2024 atau #pemilu2024 

Jadwal Pelaksanaan: 

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih tanggal 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih tanggal 27 Januari – 2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih tanggal 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih tanggal 6 Februari 2023

Tips yang dapat disampaikan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pantarlih: 

  • Calon Pantarlih dapat mempersiapkan dokumen kelengkapan persyaratan secara dini. 
  • Pastikan agar seluruh isian pada dokumen yang diperlukan (surat pendaftaran, surat pernyataan, dll.) terisi dengan lengkap dan benar. 
  • Pastikan bahwa surat keterangan sehat disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. 
  • Cek data diri Anda melalui layanan Info Pemilu KPU, jika nama dan data Anda tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan Anda, lengkapi dengan surat pernyataan tambahan. 
  • Guna kelancaran pengunggahan data Pantarlih ke dalam SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), disarankan kepada calon Pantarlih untuk mengisi dan melengkapi formulir isian ini. 
  • Jadilah bagian dari usaha untuk menghasilkan daftar Pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan cara menjadi Pantarlih. 
  • Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.

BACA JUGA LOWONGAN KERJA INSTANSI PEMERINTAH TERBARU :


Perhatian :

  • Pelamar yang lolos seleksi akan diberitahu melalui email atau telepon resmi
  • Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
  • Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.

Baca Juga : Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK Terbaru Semua Jurusan

Join Channel Telegram GOLETSKERJA :