Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. Dinas Perhubungan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Dalam dunia kerja saat ini,...