Gaji tiba-tiba berkurang saat payday?
Jangan langsung menganggap setiap potongan gaji sebagai pelanggaran. Di sisi lain, perusahaan juga tidak bebas memotong upah karyawan sesuka hati.
Lalu, kapan perusahaan boleh memotong gaji? Berapa batas maksimal potongan? Apakah potongan karena terlambat, utang, denda, atau kerusakan barang diperbolehkan?
Artikel ini membahas aturan pemotongan gaji karyawan di Indonesia berdasarkan regulasi yang berlaku hingga 2026, termasuk perubahan terbaru dalam aturan pengupahan.
Catatan penting: PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah diubah oleh PP No. 51 Tahun 2023 dan kemudian diubah lagi melalui PP No. 49 Tahun 2025, yang berlaku sejak 17 Desember 2025.
Apakah Perusahaan Boleh Memotong Gaji Karyawan?
Ya, tetapi tidak boleh sembarangan.
Peraturan pengupahan memang memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemotongan upah dalam kondisi tertentu.
PP No. 36 Tahun 2021 mengatur bahwa hal yang dapat diperhitungkan dengan upah antara lain denda, ganti rugi, pemotongan upah, uang muka upah, sewa rumah/barang milik perusahaan, utang atau cicilan utang pekerja, serta kelebihan pembayaran upah. Ketentuan mengenai pemotongan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 63–65.
Jadi, jawaban sederhananya:
Perusahaan boleh melakukan potongan gaji jika memiliki dasar dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bukan berarti perusahaan dapat mengatakan:
“Bulan ini gaji kamu kami potong karena perusahaan sedang banyak pengeluaran.”
Pemotongan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apa Saja yang Boleh Menjadi Alasan Potongan Gaji?
Berdasarkan Pasal 63 PP No. 36 Tahun 2021, pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
- Denda
- Ganti rugi
- Uang muka upah
- Sewa rumah atau barang milik perusahaan
- Utang atau cicilan utang pekerja
- Kelebihan pembayaran upah
Ketentuan tersebut menjadi dasar utama untuk memahami apakah potongan gaji karyawan diperbolehkan atau tidak.
1. Potongan Gaji karena Denda
Perusahaan dapat menerapkan denda kepada pekerja apabila terdapat dasar yang mengaturnya.
Misalnya perusahaan memiliki ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai denda atas pelanggaran tertentu.
Contohnya:
Karyawan terlambat masuk kerja dan perusahaan memiliki aturan denda yang telah dituangkan dalam peraturan yang berlaku.
Dalam kondisi tersebut, denda dapat menjadi dasar pemotongan upah sepanjang penerapannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 63 mengatur bahwa pemotongan untuk denda, ganti rugi, dan uang muka upah dilakukan sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
Jadi, apakah perusahaan boleh memotong gaji karena terlambat?
Bisa, tetapi bukan berarti setiap keterlambatan otomatis boleh dipotong sesuka perusahaan.
Perlu dilihat:
- Apakah ada aturan denda?
- Apakah aturan tersebut tercantum dalam dokumen hubungan kerja?
- Bagaimana mekanisme perhitungannya?
- Berapa besar dendanya?
- Apakah total potongan masih berada dalam batas yang diperbolehkan?
2. Potongan Gaji karena Ganti Rugi
Potongan juga dapat berkaitan dengan ganti rugi.
Misalnya terjadi kerusakan atau kehilangan yang memang menjadi tanggung jawab pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, perusahaan tidak seharusnya langsung mengambil seluruh kerugian dari gaji karyawan tanpa memperhatikan dasar dan mekanisme yang berlaku.
Untuk pemotongan karena ganti rugi, Pasal 63 mengatur bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Contoh sederhana:
Seorang karyawan bertanggung jawab atas perangkat kerja perusahaan.
Terjadi kerusakan dan perusahaan menyatakan ada kewajiban ganti rugi.
Sebelum melakukan potongan gaji, perlu dilihat:
Apakah ada ketentuan ganti rugi dalam perjanjian atau aturan perusahaan?
Jika ada, perusahaan tetap harus menerapkan mekanisme sesuai ketentuan tersebut.
3. Potongan karena Uang Muka Gaji
Bagaimana jika perusahaan memberikan salary advance atau uang muka gaji?
Potongan untuk mengembalikan uang muka tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Misalnya:
Gaji bulanan:
Rp6.000.000
Karyawan mendapatkan uang muka:
Rp1.000.000
Jika mekanisme pengembalian telah disepakati, perusahaan dapat memperhitungkan pembayaran tersebut melalui payroll sesuai ketentuan.
Jadi, tidak semua pengurangan pada slip gaji merupakan salary deduction karena pelanggaran.
Ada juga potongan yang berkaitan dengan transaksi atau kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
4. Potongan untuk Utang atau Cicilan Karyawan
Karyawan yang mempunyai utang atau cicilan kepada perusahaan juga dapat mengalami pemotongan upah.
Namun terdapat ketentuan penting.
Untuk pemotongan terkait sewa rumah/barang perusahaan serta utang atau cicilan utang pekerja, Pasal 63 mensyaratkan adanya kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
Misalnya perusahaan memberikan pinjaman kepada karyawan:
Pinjaman: Rp12.000.000
Kemudian disepakati:
Cicilan: Rp1.000.000/bulan
Maka mekanisme pembayaran tersebut sebaiknya dituangkan secara tertulis agar kedua pihak memiliki dasar yang jelas.
5. Potongan karena Kelebihan Pembayaran Gaji
Bagaimana jika perusahaan salah menghitung payroll?
Misalnya seharusnya karyawan menerima:
Rp7.000.000
Tetapi karena kesalahan payroll, perusahaan mentransfer:
Rp8.000.000
Ada kelebihan:
Rp1.000.000
Kelebihan pembayaran upah termasuk salah satu hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
Menariknya, untuk kelebihan pembayaran upah, Pasal 63 ayat (4) menyatakan pemotongan dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.
Meski demikian, perusahaan tetap sebaiknya memberikan informasi yang jelas mengenai koreksi payroll tersebut agar karyawan memahami mengapa nominal pada pembayaran berikutnya berbeda.
Apakah Potongan Gaji Bisa Sampai 50%?
Ya, tetapi 50% adalah batas maksimum keseluruhan pemotongan yang dimaksud Pasal 63.
Pasal 65 PP No. 36 Tahun 2021 menetapkan bahwa jumlah keseluruhan pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.
Contoh:
Gaji = Rp6.000.000
Maksimum total potongan yang masuk kategori Pasal 63:
50% × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Sehingga secara sederhana:
Rp6.000.000 – Rp3.000.000 = Rp3.000.000
Namun, angka 50% tersebut bukan berarti perusahaan otomatis berhak memotong setengah gaji.
Potongan tetap harus mempunyai dasar sesuai jenis potongannya.
Apakah Semua Potongan Gaji Dibatasi 50%?
Ini bagian yang sering disalahpahami.
Pasal 65 berbicara mengenai jumlah keseluruhan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
Karena itu, jangan menyederhanakannya menjadi:
“Semua jenis pengurangan di slip gaji maksimal 50%.”
Ada jenis pembayaran atau kewajiban tertentu yang mempunyai dasar hukum tersendiri, misalnya kewajiban perpajakan dan iuran jaminan sosial.
Untuk artikel edukasi, lebih aman memahami angka 50% sebagai batas pemotongan upah yang diatur dalam Pasal 63, bukan sebagai aturan bahwa setiap kemungkinan pengurangan payroll selalu dihitung dengan cara yang sama.
Bagaimana dengan Potongan Pajak dan BPJS?
Karyawan mungkin melihat beberapa komponen pada slip gaji seperti:
- PPh 21;
- BPJS Kesehatan;
- BPJS Ketenagakerjaan;
- dan komponen lain sesuai ketentuan.
Tidak semua pengurangan tersebut merupakan denda atau potongan karena kesalahan karyawan.
Pemotongan untuk kewajiban kepada negara atau iuran jaminan sosial memiliki dasar hukum tersendiri.
Bahkan Pasal 64 PP No. 36 Tahun 2021 mengatur bahwa pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga pada dasarnya memerlukan surat kuasa dari pekerja, tetapi terdapat pengecualian untuk kewajiban pembayaran kepada negara dan iuran sebagai peserta badan penyelenggara jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi, jangan menganggap semua nominal yang mengurangi take-home pay sebagai “potongan ilegal”.
Yang harus diperiksa adalah jenis dan dasar potongannya.
Apakah Perusahaan Boleh Memotong Gaji Sepihak?
Tidak sesederhana itu.
Perusahaan memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan pemotongan upah, tetapi kewenangan tersebut dibatasi aturan.
Untuk tiga jenis pemotongan—denda, ganti rugi, dan uang muka upah—Pasal 63 mengaitkannya dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
Sedangkan untuk sewa rumah/barang perusahaan dan utang/cicilan, diperlukan kesepakatan atau perjanjian tertulis.
Untuk kelebihan pembayaran upah, pemotongan dapat dilakukan tanpa persetujuan pekerja berdasarkan Pasal 63 ayat (4).
Jadi pertanyaan yang lebih tepat bukan:
“Apakah perusahaan boleh memotong gaji sepihak?”
Tetapi:
“Apa dasar pemotongannya dan apakah prosedurnya sesuai aturan?”
Contoh Kasus Potongan Gaji karena Terlambat
Misalnya:
Gaji: Rp5.500.000
Denda keterlambatan: Rp50.000
Terlambat: 3 kali
Total denda:
3 × Rp50.000 = Rp150.000
Jika ketentuan denda tersebut memang diatur dalam dokumen hubungan kerja yang relevan, maka perusahaan dapat memperhitungkannya sebagai pemotongan sesuai ketentuan.
Gaji setelah potongan:
Rp5.500.000 – Rp150.000 = Rp5.350.000
Namun, contoh ini hanya ilustrasi. Besaran denda tidak dapat dianggap sebagai angka yang berlaku untuk semua perusahaan.
Contoh Kasus: Gaji Dipotong karena Utang
Misalnya:
Gaji: Rp7.000.000
Cicilan pinjaman karyawan: Rp1.000.000/bulan
Jika terdapat perjanjian tertulis mengenai cicilan tersebut, perusahaan dapat melakukan pemotongan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Take-home pay sebelum potongan lainnya:
Rp7.000.000 – Rp1.000.000 = Rp6.000.000
Tetapi jika terdapat potongan lain, payroll harus menghitung keseluruhan pemotongan sesuai aturan yang berlaku.
Bagaimana Jika Gaji Dipotong karena Barang Hilang?
Ini merupakan salah satu situasi yang sering terjadi di dunia kerja.
Misalnya perusahaan mengatakan:
| “Laptop kantor hilang. Gaji kamu bulan ini dipotong Rp5 juta.”
Jangan langsung menyimpulkan bahwa perusahaan pasti boleh atau pasti tidak boleh.
Perlu diperiksa:
- Apakah karyawan memang bertanggung jawab atas barang tersebut?
- Apakah terdapat aturan ganti rugi?
- Apakah ketentuannya ada dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB?
- Bagaimana mekanisme penentuan kerugian?
- Apakah pemotongan memenuhi batas yang ditentukan?
Pasal 63 memasukkan ganti rugi sebagai salah satu dasar pemotongan upah, dengan ketentuan pelaksanaannya terkait dokumen hubungan kerja tersebut.
Bagaimana Jika Perusahaan Memotong Gaji karena Target Tidak Tercapai?
Ini perlu dibedakan antara:
- Sistem upah berdasarkan hasil/insentif, dan
- Memotong upah yang sudah menjadi hak pekerja sebagai hukuman.
Tidak setiap pengurangan penghasilan otomatis merupakan pemotongan gaji.
Misalnya perusahaan memiliki skema:
| Gaji pokok + insentif berdasarkan pencapaian target.
Jika target tidak tercapai dan akibatnya insentif yang memang bersifat variabel tidak diperoleh, situasinya berbeda dari memotong gaji pokok sebagai hukuman.
Karena itu, pekerja sebaiknya membaca:
- Perjanjian Kerja;
- struktur upah;
- skema insentif;
- Peraturan Perusahaan;
- PKB;
- dan slip gaji.
Apakah Perusahaan Boleh Mengurangi Gaji karena Perusahaan Sedang Rugi?
Ini merupakan pertanyaan yang berbeda dari pemotongan untuk denda, utang, atau ganti rugi.
Kerugian perusahaan tidak otomatis menjadi dasar untuk memotong upah secara sepihak.
PP No. 36 Tahun 2021 mengatur perlindungan upah dan bentuk-bentuk pemotongan yang dapat dilakukan.
Selain itu, aturan pengupahan telah mengalami perubahan melalui PP No. 51 Tahun 2023 dan PP No. 49 Tahun 2025. PP No. 49 Tahun 2025 mulai berlaku pada 17 Desember 2025.
Karena itu, perusahaan yang mengalami masalah keuangan tidak seharusnya menjadikan alasan “perusahaan sedang rugi” sebagai pembenaran otomatis untuk setiap bentuk pemotongan upah.
Bagaimana Jika Gaji yang Diterima Lebih Rendah dari Upah Minimum?
Ini juga harus dibedakan dari pemotongan gaji biasa.
Upah minimum mempunyai aturan tersendiri.
PP No. 49 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP No. 36 Tahun 2021 dan mengubah sejumlah ketentuan mengenai pengupahan, termasuk ketentuan upah minimum.
Untuk pekerja dengan masa kerja tertentu, penerapan upah minimum juga perlu dilihat berdasarkan status perusahaan, masa kerja, wilayah, sektor, serta ketentuan khusus yang berlaku.
Karena itu:
Gaji berkurang karena potongan payroll ≠ otomatis sama dengan perusahaan membayar di bawah upah minimum.
Keduanya perlu dianalisis berdasarkan konteks dan komponen upah.
Bagaimana Cara Mengetahui Potongan Gaji yang Tidak Wajar?
Perhatikan pay slip atau rincian pembayaran.
Idealnya pekerja dapat mengetahui:
- Upah pokok;
- Tunjangan;
- Lembur;
- Bonus/insentif jika ada;
- BPJS;
- Pajak;
- Denda;
- Cicilan;
- dan potongan lainnya.
Jika tiba-tiba ada potongan yang tidak dipahami, jangan langsung berasumsi.
Lakukan 5 langkah:
- Cek slip gaji
Cari nama dan nominal potongannya.
- Cek kontrak kerja
Lihat apakah ada aturan terkait potongan.
- Cek Peraturan Perusahaan
Terutama jika potongan berkaitan dengan denda atau ganti rugi.
- Tanyakan kepada HR/Payroll
Minta penjelasan mengenai dasar dan perhitungan potongan.
- Simpan bukti
Simpan:
- Kontrak;
- Slip gaji;
- Absensi;
- Email;
- Chat dengan HR;
- dan bukti pembayaran.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Gaji Dipotong Tanpa Penjelasan?
Jangan langsung mengundurkan diri.
Langkah yang lebih aman adalah:
Tahap 1 — Klarifikasi
Tanyakan kepada HR atau payroll:
“Mohon penjelasan mengenai komponen pemotongan pada payroll bulan ini dan dasar perhitungannya.”
Tahap 2 — Periksa dokumen
Bandingkan dengan:
- Perjanjian Kerja;
- Peraturan Perusahaan;
- PKB;
- slip gaji sebelumnya.
Tahap 3 — Ajukan keberatan secara tertulis
Jika terdapat dugaan kesalahan, buat komunikasi yang terdokumentasi.
Tahap 4 — Penyelesaian perselisihan
Jika masalah tidak selesai, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk perselisihan hak, mekanisme penyelesaian pada umumnya dimulai melalui perundingan bipartit sebelum menempuh mekanisme berikutnya sesuai UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Perbedaan Potongan Gaji yang Perlu Dipahami
| Kondisi | Bisa Menjadi Dasar Potongan? | Catatan |
|---|---|---|
| Denda | ✅ Bisa | Harus mengikuti ketentuan yang berlaku |
| Ganti rugi | ✅ Bisa | Ada dasar dalam dokumen hubungan kerja |
| Uang muka gaji | ✅ Bisa | Sesuai ketentuan |
| Utang/cicilan | ✅ Bisa | Memerlukan kesepakatan/perjanjian tertulis |
| Kelebihan pembayaran gaji | ✅ Bisa | Diatur dalam Pasal 63 |
| Pajak | ✅ Ya | Berdasarkan aturan perpajakan |
| Iuran BPJS | ✅ Ya | Berdasarkan ketentuan jaminan sosial |
| “Perusahaan sedang rugi” | ❌ Tidak otomatis | Tidak bisa dijadikan alasan untuk semua potongan |
| Potongan tanpa dasar yang jelas | ⚠️ Perlu dipertanyakan | Minta penjelasan dan dasar hukumnya |
Apakah Karyawan PKWT Juga Bisa Mengalami Potongan Gaji?
Ya.
Aturan pemotongan upah tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap.
Karyawan PKWT juga merupakan pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.
Karena itu, jika terdapat pemotongan upah, pekerja PKWT juga perlu melihat:
- Perjanjian PKWT;
- Peraturan Perusahaan;
- PKB jika ada;
- slip gaji;
- serta dasar pemotongannya.
Status “karyawan kontrak” tidak berarti perusahaan bebas melakukan potongan gaji.
Apakah Karyawan Boleh Menolak Potongan Gaji?
Jawabannya tergantung pada jenis potongan.
Jika potongan memang diwajibkan oleh ketentuan hukum atau telah memiliki dasar yang sah, pekerja tidak dapat sekadar menolaknya.
Sebaliknya, jika pekerja menduga potongan tidak sesuai dengan kontrak atau peraturan yang berlaku, pekerja dapat meminta klarifikasi dan mengajukan keberatan.
Karena itu, langkah terbaik bukan langsung berkata:
| “Saya tidak mau gaji dipotong.”
Tetapi:
| “Apa dasar hukum dan perhitungan potongan ini?”
Pertanyaan tersebut jauh lebih penting.
FAQ: Pemotongan Gaji Karyawan
Apakah perusahaan boleh memotong gaji karyawan?
Boleh dalam kondisi tertentu. PP No. 36 Tahun 2021 mengatur beberapa dasar pemotongan upah, antara lain denda, ganti rugi, uang muka, utang/cicilan, sewa barang tertentu, dan kelebihan pembayaran upah.
Berapa maksimal potongan gaji karyawan?
Untuk pemotongan sebagaimana dimaksud Pasal 63, jumlah keseluruhannya paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah.
Apakah perusahaan boleh memotong gaji karena terlambat?
Bisa, apabila terdapat dasar denda yang sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB dan penerapannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Apakah gaji boleh dipotong karena utang karyawan?
Bisa, tetapi untuk utang atau cicilan utang pekerja, PP No. 36 Tahun 2021 mensyaratkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
Apakah perusahaan boleh memotong gaji karena barang rusak?
Bisa dalam kondisi tertentu, karena ganti rugi termasuk salah satu dasar pemotongan upah. Namun mekanisme dan dasar ganti rugi harus diperiksa sesuai dokumen hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku.
Apakah perusahaan boleh memotong setengah gaji?
Batas 50% berlaku untuk keseluruhan pemotongan upah yang dimaksud dalam Pasal 63. Itu bukan berarti perusahaan otomatis boleh mengambil 50% gaji setiap bulan.
Apakah karyawan PKWT juga dilindungi?
Ya. Status PKWT tidak membuat perusahaan bebas mengabaikan ketentuan pengupahan. Dasar pemotongan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Jadi, apakah perusahaan boleh memotong gaji karyawan?
Jawabannya: boleh, tetapi ada aturan dan batasannya.
Pemotongan upah dapat dilakukan untuk beberapa keperluan yang telah diatur, seperti:
Denda → Ganti rugi → Uang muka → Utang/cicilan → Sewa tertentu → Kelebihan pembayaran upah.
Untuk jenis pemotongan tertentu, diperlukan dasar dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, sementara beberapa jenis memerlukan kesepakatan tertulis.
Selain itu, jumlah keseluruhan pemotongan sebagaimana Pasal 63 paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah.
Yang paling penting bagi karyawan:
Jangan hanya melihat gaji yang masuk ke rekening. Periksa juga slip gaji dan alasan setiap potongan.
Jika nominal gaji tiba-tiba berkurang, cari tahu apa jenis potongannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana perhitungannya.
Dasar Hukum
Artikel ini menggunakan regulasi utama berikut:
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan — khususnya ketentuan perlindungan dan pemotongan upah.
- PP No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021.
- PP No. 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP No. 36 Tahun 2021, berlaku sejak 17 Desember 2025.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai salah satu dasar hukum rezim ketenagakerjaan dan pengupahan.
Catatan: Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan pengganti konsultasi hukum. Untuk kasus konkret, periksa perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan/PKB, slip gaji, serta ketentuan terbaru yang berlaku.
BACA JUGA LOWONGAN KERJA LAINNYA :
- Cuti Melahirkan Menurut UU Terbaru: Berapa Bulan dan Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkannya?
- Cuti Haid bagi Karyawan: Apakah Wajib Diberikan? Ini Aturan Terbarunya
- Hak Cuti Karyawan PKWT, PKWTT, dan Magang: Jenis, Aturan, dan Ketentuannya Terbaru
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan kami mengharapkan Anda untuk berbagi informasi ini dengan teman atau keluarga yang mungkin memerlukannya. Untuk informasi lebih lanjut tentang lowongan kerja di sektor BUMN, CPNS, atau sektor swasta lainnya, kunjungi situs web kami di www.goletskerja.com
Baca Juga : Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK Terbaru Semua Jurusan
Join Channel GOLETSKERJA di :




