Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu situasi yang perlu dipahami setiap karyawan, baik yang bekerja di perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN). Selain kehilangan pekerjaan, PHK juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai hak finansial yang seharusnya diterima pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Salah satu hak yang sering menjadi perhatian adalah uang pesangon. Namun, tidak semua karyawan menerima nominal pesangon yang sama. Perhitungannya dapat dipengaruhi oleh masa kerja, komponen upah, alasan PHK, status hubungan kerja, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan ketenagakerjaan, kompensasi akibat PHK dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ketiga komponen tersebut memiliki fungsi dan dasar perhitungan yang berbeda.
Lantas, bagaimana cara menghitung pesangon PHK sesuai ketentuan yang berlaku? Apa perbedaan hak karyawan tetap dan karyawan kontrak? Simak penjelasan lengkap berikut ini agar kamu dapat memahami komponen perhitungan dan memeriksa hak yang mungkin diterima ketika mengalami PHK.
Apa Itu Pesangon PHK?
Pesangon PHK adalah pembayaran yang menjadi hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir karena pemutusan hubungan kerja, sesuai alasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesangon bukan sekadar pemberian sukarela dari perusahaan. Hak yang wajib dibayarkan ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku dan keadaan masing-masing kasus PHK.
Di Indonesia, salah satu rujukan utama mengenai hak pekerja ketika terjadi PHK adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur berbagai hal terkait hubungan kerja, termasuk PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Pekerja perlu memahami bahwa nominal pesangon tidak selalu sama meskipun dua orang memiliki masa kerja yang serupa. Hal ini karena alasan PHK dapat menentukan faktor pengali dan komponen hak yang diterima.
Karena itu, untuk menghitung hak PHK secara tepat, pekerja perlu memeriksa masa kerja, upah yang menjadi dasar perhitungan, alasan PHK, serta ketentuan yang relevan.
3 Komponen Hak Karyawan Saat Terjadi PHK
Sebelum menghitung pesangon, penting untuk mengetahui tiga komponen yang dapat membentuk kompensasi PHK.
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon merupakan komponen kompensasi yang perhitungannya didasarkan pada masa kerja dan faktor pengali sesuai alasan PHK.
Secara umum, semakin lama masa kerja seorang karyawan, semakin besar jumlah bulan upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon. Namun, jumlah tersebut masih perlu disesuaikan dengan ketentuan untuk alasan PHK yang bersangkutan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK merupakan komponen yang berkaitan dengan lamanya seseorang bekerja di perusahaan.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, UPMK mulai diperhitungkan untuk masa kerja minimal tiga tahun pada kategori yang diatur dalam peraturan tersebut.
Besaran UPMK menggunakan tabel masa kerja tersendiri. Oleh karena itu, jumlahnya tidak selalu sama dengan uang pesangon.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang Penggantian Hak merupakan pembayaran atas hak tertentu yang masih dimiliki pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
Berdasarkan ketentuan yang relevan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, komponen ini dapat mencakup:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, apabila memenuhi ketentuan.
- Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Komponen UPH perlu diperiksa berdasarkan keadaan masing-masing pekerja. Tidak semua pekerja memiliki nilai penggantian hak yang sama.
Penting: Jangan langsung menjumlahkan semua komponen tanpa memeriksa ketentuan alasan PHK. Hak akhir harus dihitung berdasarkan pasal yang sesuai dengan kasusnya.
Tabel Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, dasar uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja. Tabel berikut menunjukkan jumlah bulan upah sebelum disesuaikan dengan faktor pengali yang berlaku untuk alasan PHK tertentu.
| Masa kerja | Dasar uang pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Tabel tersebut merupakan dasar perhitungan, bukan nominal final yang otomatis diterima semua pekerja.
Sebagai contoh, karyawan dengan masa kerja lima tahun enam bulan masuk kategori lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun. Dasar uang pesangonnya adalah enam bulan upah sebelum dikalikan dengan faktor yang berlaku untuk alasan PHK tersebut.
Masa kerja harus dihitung berdasarkan tanggal mulai bekerja dan tanggal berakhirnya hubungan kerja. Jangan membulatkan masa kerja ke kategori berikutnya tanpa dasar yang sesuai.
Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain uang pesangon, pekerja yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh UPMK. Jumlahnya ditentukan berdasarkan kelompok masa kerja berikut.
| Masa kerja | Dasar UPMK |
| 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Dari tabel tersebut, pekerja dengan masa kerja kurang dari tiga tahun tidak masuk kategori UPMK berdasarkan tabel ini. Namun, hak lain tetap perlu diperiksa sesuai alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih belum tentu menerima jumlah akhir yang hanya ditentukan oleh tabel. Faktor pengali sesuai alasan PHK tetap harus diperhitungkan.
Bagaimana Cara Menghitung Pesangon PHK?
Cara menghitung pesangon perlu dilakukan secara bertahap. Setidaknya ada empat hal yang harus diketahui terlebih dahulu, yaitu masa kerja, dasar upah, alasan PHK, dan hak lain yang belum diterima.
Langkah 1: Tentukan masa kerja
Hitung masa kerja berdasarkan tanggal mulai bekerja sampai tanggal berakhirnya hubungan kerja.
Sebagai contoh, seorang karyawan mulai bekerja pada 1 Januari 2020 dan mengalami PHK pada 1 Juli 2025. Masa kerjanya sekitar lima tahun enam bulan.
Berdasarkan tabel dasar uang pesangon, masa kerja tersebut masuk kategori lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, yaitu enam bulan upah.
Untuk perhitungan resmi, tanggal efektif dan cara penentuan masa kerja harus mengikuti dokumen hubungan kerja serta ketentuan yang berlaku.
Langkah 2: Tentukan dasar upah
Dasar perhitungan pesangon pada umumnya mengacu pada upah pokok dan tunjangan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Misalnya, seorang karyawan menerima:
- Upah pokok: Rp6.000.000 per bulan.
- Tunjangan tetap: Rp2.000.000 per bulan.
- Tunjangan tidak tetap: Rp500.000 berdasarkan kehadiran.
Jika komponen tunjangan Rp2.000.000 tersebut benar merupakan tunjangan tetap, dasar upah dalam contoh ini adalah Rp8.000.000 per bulan. Tunjangan tidak tetap tidak otomatis ditambahkan ke dasar upah.
Penentuan komponen upah perlu memeriksa sifat pembayaran dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya nama tunjangannya.
Langkah 3: Tentukan faktor pengali berdasarkan alasan PHK
Bagian ini sangat penting karena faktor pengali dapat berbeda berdasarkan alasan terjadinya PHK.
Artinya, dua karyawan dengan masa kerja dan upah yang sama belum tentu menerima nominal uang pesangon yang sama apabila alasan PHK mereka berbeda.
Karena itu, pekerja harus mengetahui alasan PHK yang digunakan perusahaan dan memeriksa pasal yang sesuai dalam peraturan.
Langkah 4: Hitung komponen hak lainnya
Setelah dasar uang pesangon dan UPMK ditentukan, periksa apakah terdapat uang penggantian hak atau komponen lain yang masih harus dibayarkan.
Misalnya, pekerja masih memiliki cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Nilai penggantiannya perlu dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh komponen diperiksa, barulah jumlah kompensasi PHK dapat dihitung berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Contoh Perhitungan Pesangon PHK
Agar lebih mudah dipahami, perhatikan ilustrasi berikut.
Seorang karyawan memiliki data:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Masa kerja | 5 tahun 6 bulan |
| Upah pokok per bulan | Rp6.000.000 |
| Tunjangan tetap per bulan | Rp2.000.000 |
| Dasar upah per bulan | Rp8.000.000 |
| Faktor pengali untuk ilustrasi | 1 kali |
Untuk ilustrasi ini, diasumsikan ketentuan yang berlaku pada kasus tersebut menggunakan faktor pengali satu kali untuk uang pesangon dan UPMK. Ini hanya contoh aritmetika, bukan penetapan faktor pengali untuk semua alasan PHK.
1. Menghitung uang pesangon
Masa kerja lima tahun enam bulan masuk kategori lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun. Dasar uang pesangon adalah enam bulan upah.
6 × Rp8.000.000 = Rp48.000.000
2. Menghitung UPMK
Masa kerja lima tahun enam bulan masuk kategori tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun. Dasar UPMK adalah dua bulan upah.
2 × Rp8.000.000 = Rp16.000.000
3. Menghitung total sementara
Uang pesangon: Rp48.000.000
UPMK: Rp16.000.000
Total sementara: Rp64.000.000
Nominal tersebut belum memasukkan uang penggantian hak atau komponen lain yang mungkin berlaku. Angka ini juga tidak boleh dianggap sebagai nominal final untuk semua kasus PHK karena faktor pengali yang sebenarnya bergantung pada alasan PHK.
Untuk mengetahui jumlah hak yang benar-benar berlaku, pekerja perlu memeriksa ketentuan yang relevan dan dokumen perhitungan dari perusahaan.
Apakah Semua Karyawan yang Terkena PHK Berhak Mendapat Pesangon yang Sama?
Tidak. Hak pekerja dapat berbeda berdasarkan status hubungan kerja, alasan PHK, masa kerja, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa situasi yang perlu dibedakan antara lain:
Karyawan tetap atau PKWTT
Bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), hak akibat PHK perlu dihitung berdasarkan alasan PHK dan ketentuan yang mengatur kasus tersebut.
Masa kerja menjadi salah satu faktor penting, tetapi bukan satu-satunya penentu besaran kompensasi.
Karyawan kontrak atau PKWT
Pekerja PKWT memiliki ketentuan kompensasi yang berbeda dari pekerja PKWTT. Dalam keadaan yang memenuhi persyaratan, pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi ketika jangka waktu perjanjian berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika hubungan kerja PKWT berakhir sebelum masa kontrak selesai, hak yang timbul perlu diperiksa berdasarkan ketentuan terkait, termasuk aturan mengenai kompensasi PKWT dan pengakhiran hubungan kerja sebelum waktunya.
Karena itu, uang kompensasi PKWT tidak boleh langsung disamakan dengan uang pesangon untuk pekerja PKWTT.
Pekerja yang mengundurkan diri
Pengunduran diri atau resign memiliki ketentuan yang berbeda dari PHK oleh perusahaan. Hak yang diterima perlu diperiksa berdasarkan persyaratan pengunduran diri dan aturan yang berlaku.
Pekerja tidak sebaiknya berasumsi bahwa resign otomatis memberikan uang pesangon dengan perhitungan yang sama seperti PHK.
Bagaimana Jika Perhitungan Pesangon dari Perusahaan Tidak Sesuai?
Jika pekerja merasa perhitungan hak PHK tidak sesuai, langkah pertama adalah meminta rincian perhitungan secara tertulis. Jangan hanya membandingkan nominal akhir tanpa mengetahui komponen yang digunakan perusahaan.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.
1. Periksa surat PHK
Pastikan alasan PHK dan tanggal efektifnya jelas. Alasan PHK dapat memengaruhi ketentuan dan faktor pengali kompensasi.
2. Periksa masa kerja dan dasar upah
Cocokkan tanggal mulai bekerja, tanggal berakhirnya hubungan kerja, upah pokok, serta tunjangan tetap yang digunakan dalam perhitungan.
3. Minta rincian setiap komponen
Mintalah penjelasan mengenai uang pesangon, UPMK, uang penggantian hak, serta komponen lain yang menjadi dasar pembayaran.
4. Simpan dokumen pendukung
Simpan kontrak kerja, slip gaji, surat PHK, catatan masa kerja, dan komunikasi dengan perusahaan.
5. Gunakan mekanisme penyelesaian perselisihan
Jika masalah belum terselesaikan, pekerja dapat mencari informasi melalui dinas ketenagakerjaan setempat atau menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerja sebaiknya tidak menandatangani dokumen yang belum dipahami. Jika nominalnya besar atau terdapat perselisihan mengenai alasan PHK, pertimbangkan untuk meminta bantuan profesional yang memahami hukum ketenagakerjaan.
Apakah Pesangon Sama dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Tidak. Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan dua hal yang berbeda.
Pesangon merupakan hak yang timbul dari hubungan kerja dan PHK sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, JKP adalah program jaminan sosial yang ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan program.
JKP memiliki ketentuan kepesertaan, manfaat, dan prosedur tersendiri. Karena itu, pekerja tidak boleh menganggap manfaat JKP sebagai pengganti otomatis seluruh hak pesangon dari perusahaan.
Jika mengalami PHK, periksa kedua hal tersebut secara terpisah: hak yang harus dibayarkan perusahaan dan manfaat jaminan sosial yang mungkin dapat diakses.
Apakah Aturan Pesangon Berubah Setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026?
Pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 menjadi perhatian karena mencakup isu perlindungan pekerja, termasuk pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Namun, untuk menentukan apakah tabel, faktor pengali, atau mekanisme pembayaran pesangon telah berubah, pekerja harus memeriksa naskah final undang-undang, tanggal mulai berlakunya, serta aturan pelaksana yang relevan.
Jangan langsung menggunakan angka yang beredar di media sosial sebagai dasar menghitung hak PHK. Pastikan informasi tersebut sesuai dengan pasal yang berlaku pada saat hubungan kerja berakhir.
Artikel ini menggunakan PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai rujukan dasar untuk menjelaskan struktur perhitungan pesangon, UPMK, dan penggantian hak. Apabila terdapat ketentuan baru yang telah resmi berlaku dan mengubah perhitungan tersebut, artikel perlu diperbarui berdasarkan dokumen resminya.
FAQ Seputar Cara Menghitung Pesangon PHK
1. Berapa bulan gaji yang diterima karyawan saat PHK?
Jumlah bulan upah sebagai dasar uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja. Dalam penerapannya, jumlah tersebut perlu disesuaikan dengan faktor pengali berdasarkan alasan PHK dan ditambah komponen hak lain yang memang berlaku.
2. Apakah karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun bisa mendapat pesangon?
Tabel dasar uang pesangon dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 mencantumkan satu bulan upah untuk masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, jumlah akhir tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku untuk alasan PHK tersebut.
3. Apakah tunjangan ikut dihitung dalam pesangon?
Dasar upah pada umumnya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap sesuai ketentuan. Tunjangan tidak tetap tidak otomatis menjadi bagian dari dasar perhitungan.
4. Apakah karyawan kontrak mendapat pesangon?
Pekerja PKWT memiliki ketentuan kompensasi tersendiri. Haknya perlu diperiksa berdasarkan kondisi berakhirnya kontrak dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak tepat jika seluruh pekerja kontrak dianggap memiliki perhitungan yang sama dengan karyawan PKWTT.
5. Apakah resign mendapat pesangon?
Pengunduran diri memiliki ketentuan berbeda dari PHK oleh perusahaan. Hak yang diterima perlu diperiksa berdasarkan persyaratan pengunduran diri, perjanjian kerja, dan peraturan yang berlaku.
6. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar hak PHK?
Pekerja dapat meminta rincian perhitungan secara tertulis, menyimpan dokumen pendukung, dan mencari bantuan melalui dinas ketenagakerjaan setempat atau mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kesimpulan
Cara menghitung pesangon PHK tidak cukup hanya dengan mengalikan gaji bulanan dan masa kerja. Pekerja perlu memahami tiga komponen utama yang dapat terlibat, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Besaran hak akhir dipengaruhi oleh masa kerja, dasar upah, alasan PHK, serta ketentuan yang berlaku. Karyawan tetap dan pekerja kontrak juga memiliki pengaturan yang berbeda, sehingga perhitungan harus disesuaikan dengan status hubungan kerja masing-masing.
Jika mengalami PHK, pastikan kamu meminta rincian perhitungan dari perusahaan dan mencocokkannya dengan dokumen kerja serta peraturan resmi. Memahami hak sejak awal dapat membantu pekerja mengambil keputusan yang lebih tepat ketika menghadapi perubahan dalam hubungan kerja.
Untuk membaca informasi lain mengenai hak karyawan, aturan ketenagakerjaan, tips karier, dan lowongan kerja terbaru, kunjungi Goletskerja.com.
| Baca Juga Tips & Info Lainnya:
- Cara Menghitung Pesangon PHK: Tabel dan Contoh Perhitungan
- 10 Aturan Baru UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026
- Gaji Fresh Graduate Ideal 2026: Berapa Penghasilan yang Cukup untuk Hidup dan Menabung?
- Gaji Fresh Graduate Berdasarkan Jurusan: Berapa Gaji Pertama Lulusan S1?
- Gaji Fresh Graduate di BUMN dan Swasta Ternama: Berapa Besarannya?
Join Channel GOLETSKERJA di :

