Berapa Jam Kerja Karyawan Menurut UU?
“Masuk jam 8 pagi, pulang jam 5 sore. Berarti kerja 9 jam?”
Pertanyaan sederhana ini ternyata cukup sering membingungkan karyawan.
Ada yang bekerja:
Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00
Ada juga yang bekerja:
Senin–Sabtu, pukul 08.00–16.00
Belum lagi pekerja shift, pekerja lapangan, pekerja pabrik, hingga sektor tertentu yang memiliki pola kerja khusus.
Lalu, sebenarnya berapa jam kerja karyawan menurut UU?
Secara umum, ketentuan waktu kerja di Indonesia mengenal pola 40 jam kerja dalam satu minggu, dengan dua pola umum:
- 6 hari kerja: maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu
- 5 hari kerja: maksimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu
“Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari pengaturan waktu kerja dalam PP No. 35 Tahun 2021”
Namun, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami. Jam berada di kantor tidak selalu sama dengan jumlah jam kerja, karena waktu istirahat juga perlu diperhitungkan.
Mari kita bahas satu per satu
Dasar Hukum Jam Kerja Karyawan di Indonesia
Pengaturan waktu kerja karyawan berada dalam kerangka peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Salah satu regulasi penting yang mengatur waktu kerja, waktu istirahat, lembur, serta berbagai aspek hubungan kerja adalah PP No. 35 Tahun 2021. Peraturan ini berstatus berlaku dan secara khusus mengatur waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu serta kerja lembur.
Sementara itu, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu dasar hukum penting dalam perkembangan regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
Karena regulasi ketenagakerjaan dapat berubah, pekerja sebaiknya selalu melihat ketentuan terbaru serta aturan khusus yang berlaku pada sektor pekerjaannya.
Berapa Jam Kerja Karyawan dalam Seminggu?
Secara umum terdapat dua pola waktu kerja.
1. Sistem 6 Hari Kerja
Untuk pola 6 hari kerja dalam seminggu:
| Maksimal 7 jam per hari dan 40 jam per minggu.
Contoh:
| Hari | Jam Kerja |
|---|---|
| Senin | 7 jam |
| Selasa | 7 jam |
| Rabu | 7 jam |
| Kamis | 7 jam |
| Jumat | 7 jam |
| Sabtu | 5 jam |
| Total | 40 jam |
Jadi, tidak berarti pekerja harus selalu bekerja tepat 7 jam setiap hari.
Yang perlu diperhatikan adalah ketentuan harian dan total mingguannya.
2. Sistem 5 Hari Kerja
Untuk pola 5 hari kerja:
| Maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
Contohnya:
| Hari | Jam Kerja |
|---|---|
| Senin | 8 jam |
| Selasa | 8 jam |
| Rabu | 8 jam |
| Kamis | 8 jam |
| Jumat | 8 jam |
| Total | 40 jam |
Sabtu dan Minggu menjadi hari istirahat dalam pola kerja tersebut, sesuai pengaturan perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan dua pola umum tersebut, yaitu 6 hari kerja dengan 7 jam per hari dan 5 hari kerja dengan 8 jam per hari, masing-masing dengan total 40 jam seminggu.
Kenapa Kerja 08.00–17.00 Bisa Disebut 8 Jam?
Ini salah satu hal yang paling sering membuat karyawan bingung.
Misalnya:
- Masuk: 08.00
- Pulang: 17.00
Secara waktu kalender:
- 08.00–17.00 = 9 jam
Namun jika terdapat:
- 1 jam waktu istirahat
Maka waktu kerja efektif:
- 9 jam − 1 jam = 8 jam
Jadi:
08.00–17.00 dengan istirahat 1 jam ≠ bekerja 9 jam.
Waktu istirahat perlu dibedakan dari waktu kerja
Contoh Jadwal Kerja 5 Hari
Misalnya sebuah perusahaan menerapkan:
Senin–Jumat
Jam kerja:
- 08.00–17.00
Istirahat:
- 12.00–13.00
Maka:
- 08.00–12.00 = 4 jam
- 13.00–17.00 = 4 jam
Total:
8 jam kerja per hari
Dalam 5 hari:
8 × 5 = 40 jam per minggu
Jadwal seperti ini sesuai dengan pola umum 5 hari kerja.
Contoh Jadwal Kerja 6 Hari
Misalnya perusahaan menerapkan:
Senin–Sabtu
Dengan jadwal:
- Senin–Jumat: 08.00–16.00
- Sabtu: 08.00–13.00
Jika terdapat waktu istirahat sesuai ketentuan, total waktu kerja mingguan dapat disusun menjadi:
- 40 jam per minggu
Artinya, perusahaan tidak harus menggunakan jadwal yang sama persis setiap hari selama pengaturan waktu kerja memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apakah Istirahat Makan Termasuk Jam Kerja?
Pada dasarnya, waktu istirahat merupakan hal yang berbeda dari waktu kerja.
Karena itu, ketika menghitung jumlah jam kerja, jangan langsung menghitung seluruh rentang waktu sejak masuk hingga pulang.
Contoh:
08.00–17.00
Jika terdapat:
1 jam istirahat
maka:
9 jam berada di tempat kerja
- 1 jam istirahat
- 8 jam waktu kerja
Inilah sebabnya karyawan perlu mengetahui jadwal istirahat dalam kontrak atau peraturan perusahaan.
Berapa Lama Waktu Istirahat Karyawan?
Selain mengatur waktu kerja, ketentuan ketenagakerjaan juga mengatur waktu istirahat.
Untuk pekerja yang bekerja selama beberapa jam dalam sehari, perusahaan perlu memberikan waktu istirahat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktik kantor, salah satu contoh yang paling umum adalah:
12.00–13.00
Namun jadwal istirahat dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan, sektor usaha, dan pengaturan kerja.
Jadi, jangan menganggap semua perusahaan pasti memiliki:
| “Jam istirahat 12.00–13.00.”
Yang penting adalah perusahaan menerapkan waktu istirahat sesuai ketentuan yang berlaku
Apakah 9 Jam di Kantor Berarti Melanggar Aturan?
Belum tentu.
Contohnya:
- Masuk: 08.00
- Pulang: 17.00
- Istirahat: 1 jam
Maka:
| 9 jam berada di kantor − 1 jam istirahat = 8 jam kerja.
Jika menggunakan pola 5 hari kerja, totalnya:
| 8 × 5 = 40 jam per minggu.
Jadi, melihat jam masuk dan pulang saja belum cukup untuk menentukan apakah jam kerja melampaui ketentuan.
Bagaimana Jika Masuk Jam 08.00 Pulang Jam 18.00?
Misalnya:
- Masuk: 08.00
- Pulang: 18.00
- Istirahat: 1 jam
Waktu berada di tempat kerja:
| 10 jam
Dikurangi istirahat:
| 10 − 1 = 9 jam kerja
Jika jadwal normal perusahaan hanya 8 jam kerja, maka terdapat:
| 1 jam tambahan
Waktu tersebut dapat menjadi kerja lembur apabila memenuhi ketentuan lembur.
Jangan langsung menganggap setiap tambahan waktu otomatis menjadi lembur. Perhatikan juga mekanisme perintah dan persetujuan lembur.
Berapa Batas Lembur Karyawan?
Ini penting bagi karyawan yang sering pulang lebih malam.
PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan bahwa waktu kerja lembur pada hari kerja paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Ketentuan tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Jadi, jika perusahaan meminta karyawan bekerja lebih lama, bukan berarti lembur dapat dilakukan tanpa batas.
Contoh Kasus Lembur
Rina bekerja:
08.00–17.00
Istirahat:
- 1 jam
Berarti jam kerja normal:
- 8 jam
Suatu hari Rina diminta bekerja sampai:
- 20.00
Maka tambahan waktu setelah jadwal normal:
- 17.00–20.00 = 3 jam
Jika memenuhi ketentuan kerja lembur, maka 3 jam tersebut dapat menjadi waktu lembur.
Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan apabila pekerja memang melakukan kerja lembur yang memenuhi persyaratan.
Apakah Lembur Harus Mendapat Persetujuan?
Ya, ini merupakan bagian penting yang sering dilewatkan.
PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pelaksanaan kerja lembur harus didasarkan pada perintah pengusaha dan persetujuan pekerja, yang dapat dilakukan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
Contohnya:
Atasan mengirim pesan:
| “Tolong selesaikan laporan ini malam ini.”
Pesan tersebut dapat menjadi bagian dari dokumentasi terkait pekerjaan lembur, tergantung konteks dan penerapan sistem perusahaan.
Karena itu, karyawan sebaiknya tidak menghapus:
- Chat atasan
- Form lembur
- Bukti absensi
- Jadwal kerja
Apakah Karyawan Boleh Menolak Lembur?
Konteksnya perlu dilihat.
Kerja lembur mempunyai mekanisme perintah dan persetujuan pekerja sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Karena itu, apabila perusahaan meminta lembur, pekerja sebaiknya memahami:
- Apakah lembur resmi?
- Berapa lama?
- Bagaimana pencatatannya?
- Bagaimana pembayaran lemburnya?
- Apakah terdapat kondisi khusus?
Jika terjadi persoalan, lihat kontrak kerja dan peraturan perusahaan
Apakah Semua Perusahaan Wajib Menggunakan 5 Hari Kerja?
“Tidak“
Perusahaan dapat menerapkan pola kerja sesuai ketentuan dan karakteristik kegiatan usahanya.
Pola yang umum adalah:
- 5 hari kerja
- 8 jam × 5 hari = 40 jam
atau
- 6 hari kerja
- 7 jam × 6 hari = 42 jam
Namun contoh kedua tidak boleh dihitung demikian, karena ketentuan 6 hari kerja menetapkan total 40 jam seminggu, bukan 42 jam.
Jadi perusahaan perlu menyusun pembagian jam kerja agar totalnya sesuai ketentuan
Apakah Sabtu Wajib Libur?
“Tidak selalu“
Sabtu menjadi hari kerja atau hari istirahat bergantung pada sistem kerja perusahaan.
Jika perusahaan menggunakan:
Sistem 5 hari kerja
Biasanya:
- Senin–Jumat = kerja
- Sabtu–Minggu = istirahat
Sedangkan perusahaan dengan:
Sistem 6 hari kerja
Dapat menerapkan:
- Senin–Sabtu = kerja
- Minggu = istirahat
Namun pola konkret tetap perlu melihat ketentuan perusahaan dan sektor pekerjaan
Bagaimana dengan Pekerja Shift?
Pekerja shift tidak selalu mempunyai jadwal seperti:
08.00–17.00
Contohnya:
- Shift pagi: 07.00–15.00
- Shift sore: 15.00–23.00
- Shift malam: 23.00–07.00
Pengaturan shift perlu disusun dengan memperhatikan ketentuan waktu kerja dan istirahat yang berlaku.
PP No. 35 Tahun 2021 juga mengatur waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu, sehingga pekerja shift pada sektor tertentu dapat memiliki pengaturan khusus.
Bagaimana dengan Pekerja Pabrik?
Pekerja pabrik sering menggunakan sistem shift karena kegiatan produksi dapat berlangsung lebih dari satu periode dalam sehari.
Misalnya:
| Shift | Jam |
|---|---|
| Pagi | 06.00–14.00 |
| Sore | 14.00–22.00 |
| Malam | 22.00–06.00 |
Namun pembagian tersebut hanya contoh.
Jam kerja aktual harus mengikuti sistem perusahaan, ketentuan sektor, waktu istirahat, serta regulasi yang berlaku.
Bagaimana dengan Pekerja Tambang?
Pekerjaan di sektor tertentu dapat mempunyai pola kerja yang berbeda dari pekerjaan kantor.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sektor pertambangan dan energi memiliki ketentuan waktu kerja/istirahat khusus yang dapat diterapkan pada kondisi tertentu.
Karena itu, pekerja tidak sebaiknya membandingkan:
| “Saya kerja di kantor 8 jam, berarti pekerja tambang juga harus sama.”
Belum tentu.
Karakteristik pekerjaan dan ketentuan sektoral perlu diperhatikan.
Apakah WFH Tetap Dihitung Jam Kerja?
Bekerja dari rumah bukan berarti bebas dari pengaturan waktu kerja.
Jika karyawan memiliki jadwal:
08.00–17.00
maka bekerja dari rumah tetap dilakukan dalam kerangka waktu kerja yang telah ditentukan perusahaan.
Demikian pula jika terdapat pekerjaan tambahan di luar jam kerja, mekanisme lembur tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan kebijakan perusahaan
Bagaimana dengan Jam Kerja Fresh Graduate?
Fresh graduate sering kali khawatir ketika mendapatkan pekerjaan pertama.
Misalnya perusahaan mengatakan:
|“Jam kerja Senin–Jumat, 08.00–17.00.”
Jangan langsung berpikir:
| “Wah, berarti kerja 9 jam sehari.”
Tanyakan:
“Apakah ada waktu istirahat satu jam?”
Jika ada:
08.00–17.00 = 9 jam
1 jam istirahat
= 8 jam kerja
Pertanyaan seperti ini justru menunjukkan bahwa Anda memahami hubungan kerja secara profesional.
Apa yang Harus Dicek di Kontrak Kerja?
Sebelum menandatangani kontrak, periksa bagian berikut:
1. Hari kerja
Apakah:
- Senin–Jumat?
- Senin–Sabtu?
- Shift?
2. Jam kerja
Misalnya:
- 08.00–17.00
3. Waktu istirahat
Berapa lama dan kapan?
4. Lembur
Bagaimana mekanisme pengajuan?
5. Hari libur
Kapan hari istirahat mingguan?
6. Sistem shift
Jika pekerjaan menggunakan shift, pastikan jadwalnya jelas.
Contoh Perbandingan Jam Kerja 5 Hari vs 6 Hari
Aspek 5 Hari Kerja 6 Hari Kerja
| Aspek | 5 Hari Kerja | 6 Hari Kerja |
|---|---|---|
| Hari kerja | 5 hari | 6 hari |
| Maksimal per hari | 8 jam | 7 jam |
| Total per minggu | 40 jam | 40 jam |
| Contoh | Senin–Jumat | Senin–Sabtu |
| Istirahat mingguan | Umumnya 2 hari | Umumnya 1 hari |
Keterangan: tabel tersebut menggambarkan pola umum. Pengaturan konkret dapat berbeda berdasarkan perusahaan dan sektor pekerjaan.
Contoh Kasus: Apakah Jadwal Ini Sesuai?
Kasus A
Senin–Jumat
08.00–17.00
Istirahat 1 jam.
Perhitungan:
| 8 jam × 5 hari = 40 jam
Kesimpulan: secara umum sesuai pola 5 hari kerja.
Kasus B
08.00–16.00
Senin–Sabtu
Istirahat 1 jam.
Berarti:
| 7 jam × 6 hari = 42 jam
Ini perlu diperhatikan karena pola 6 hari kerja secara umum menetapkan maksimal 40 jam per minggu.
Kasus C
Senin–Jumat
08.00–18.00
Istirahat 1 jam.
Waktu kerja:
| 9 jam × 5 hari = 45 jam
Ada kelebihan dari jadwal kerja normal 40 jam per minggu.
Jika kelebihan tersebut merupakan kerja lembur, maka perlu diperhatikan ketentuan lembur dan pembayaran upah lemburnya.
Apakah Jam Kerja yang Melebihi 40 Jam Selalu Lembur?
Tidak cukup hanya melihat angka 40 jam.
Perlu dilihat bagaimana waktu kerja tersebut diatur dan apakah termasuk kerja lembur menurut ketentuan.
Misalnya terdapat perusahaan dengan sistem kerja khusus atau sektor tertentu.
Selain itu, waktu kerja lembur memiliki pengaturan tersendiri.
Karena itu:
40 jam adalah acuan penting, tetapi jangan menghitung lembur hanya berdasarkan total jam secara sembarangan.
Apa Hubungan Jam Kerja dengan Uang Lembur?
Hubungannya sangat erat.
Ketika karyawan bekerja melebihi waktu kerja yang ditentukan dan pekerjaan tersebut memenuhi ketentuan sebagai lembur, perusahaan memiliki kewajiban membayar upah kerja lembur, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam regulasi.
Karena itu, memahami jam kerja menjadi langkah pertama sebelum memahami:
“Berapa uang lembur yang seharusnya saya dapatkan?”
FAQ Jam Kerja Karyawan
Berapa jam kerja karyawan menurut UU?
Secara umum terdapat dua pola: 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
Apakah kerja 8 jam sehari berarti 8 jam di kantor?
Tidak selalu. Waktu istirahat perlu dibedakan dari waktu kerja. Contohnya, jadwal 08.00–17.00 dengan istirahat 1 jam menghasilkan 8 jam kerja.
Apakah Sabtu harus libur?
Tidak. Sabtu dapat menjadi hari kerja apabila perusahaan menerapkan sistem 6 hari kerja.
Apakah Minggu wajib libur?
Tidak bisa disimpulkan secara mutlak untuk semua pekerjaan. Hari istirahat mingguan bergantung pada sistem kerja dan ketentuan yang berlaku.
Berapa maksimal lembur dalam sehari?
Untuk kerja lembur pada hari kerja, PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu, dengan ketentuan tersebut tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Apakah karyawan kontrak juga memiliki jam kerja?
Ya. Status PKWT tidak berarti karyawan bebas dari perlindungan dan ketentuan waktu kerja. Hak dan kewajibannya tetap perlu dilihat berdasarkan peraturan yang berlaku dan perjanjian kerja.
Kesimpulan
Jadi, berapa jam kerja karyawan menurut UU?
Secara umum:
- 5 hari kerja
- 8 jam sehari / 40 jam seminggu
- 6 hari kerja
- 7 jam sehari / 40 jam seminggu
Namun, jangan hanya melihat jam masuk dan jam pulang.
Perhatikan juga:
- Waktu istirahat
- Hari kerja
- Hari istirahat mingguan
- Sistem shift
- Ketentuan lembur
- Peraturan perusahaan
- Karakteristik sektor pekerjaan
Contohnya, karyawan yang bekerja 08.00–17.00 dengan istirahat 1 jam bukan berarti bekerja 9 jam. Waktu kerja efektifnya adalah 8 jam.
Jika pekerjaan kemudian berlanjut sampai malam, perlu dilihat apakah tambahan waktu tersebut merupakan kerja lembur dan bagaimana mekanisme pembayarannya.
Dengan memahami jam kerja sejak awal, karyawan dapat lebih mudah mengetahui apakah jadwal kerjanya sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA TIPS LAINNYA :
- Berapa Jam Kerja Karyawan Menurut UU? Ini Aturannya
- ChatGPT untuk Melamar Kerja: Panduan Lengkap Menggunakan AI agar Peluang Diterima Kerja Semakin Besar
- Hak Karyawan yang Wajib Diketahui Menurut UU Ketenagakerjaan Indonesia
PP No. 35 Tahun 2021




