BerandaCPNS & NON CPNSLowongan Kerja Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2022
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2022

Lowongan Kerja Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2022. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi.

Bentuk awal Kementerian Perhubungan yang saat itu bernama Departemen Perhubungan yang lahir dalam kancah perjuangan adalah gabungan antara Departemen Perhubungan dan Departemen Pekerjaan Umum, yang dipimpin oleh seorang Menteri Abikusno Tjokrosuyoso. Namun hal ini tidak berlangsung lama, karena Departemen Perhubungan dan Departemen Pekerjaan Umum tidak lagi dijabat oleh orang yang sama yang merangkap tugas seperti sebelumnya.

Sebagai Pencari kerja, mendapatkan pekerjaan secepat mungkin pastinya menjadi hal yang diharapkan. Namun sayangnya, dengan banyaknya pesaing-pesaing yang ada mulai dari fresh graduate hingga para Pencari Kerja lain yang pindah dari pekerjaan, akan ada banyak lagi tantangan yang perlu dihadapi untuk mendapatkan pekerjaan impian dalam Jangka waktu singkat.

Memang tidak diragukan lagi, dałam proses mencari pekerjaan merupakan hal yang paling krusial sebagai langkah awal dałam membangun jenjang karir. Meskipun begitu, terdapat cara mencari kerja tertentu yang dapat kamu gunakan untuk mendapatkan pekerjaan secepatnya.

Goletskerja.com berkonsisten untuk selalu memberikan informasi terkini tentang lowongan pekerjaan yang valid, semua informasi lowongan kerja di goletskerja.com bersumber dari halaman resmi perusahan atau social media terpercaya yang sedang membuka rekrutmen yang mencari kandidat untuk bergabung jadi salah satu bagian dari perusahaannya.

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN FORMASI TAHUN ANGGARAN 2022


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 501 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini.

DASAR PELAKSANAAN PENGADAAN PPPK

  • Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
    Fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 berpedoman
    pada:
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang
      Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
    • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
    • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

PERSYARATAN PELAMAR

  • Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
    Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
    Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk
    Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
      batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan;
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
      yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
      dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
      • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
        tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
        Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
        diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
      • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
      • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
      • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
        masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
        mempersyaratkan;
      • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
      • Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan
        narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya
        (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit
        Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan
        pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan
        kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib
        dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan
        PPPK);
      • Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan
        selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan
        bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan
        kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
      • Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang
        mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan Surat Tanda
        Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku
        pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis
        pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan di upload pada SSCASN;

Pelamar merupakan lulusan:

  1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi
    Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi memiliki ijazah
    yang telah mendapat Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dan Transkip
    Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif
    (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
    pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif
    (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
  2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan
    Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi pada saat
    kelulusan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh
    puluh lima);

Bagi pelamar pada formasi jabatan fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022, terdapat ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga
    Kesehatan, terdiri dari:
    1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data
    (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
    2) Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem
    Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian
    Kesehatan.
  2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu
    Jabatan Ahli Pertama – Dokter , Ahli Pertama – Perawat, Ahli Pertama –
    Apoteker, Terampil – Perawat dan Terampil – Asisten Apoteker, wajib
    melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier)
    yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa
    berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship).
  3. Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan
    yaitu Jabatan Ahli Pertama – Dokter , Ahli Pertama – Perawat, Ahli Pertama –
    Apoteker, Terampil – Perawat dan Terampil – Asisten Apoteker wajib memiliki
    pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan
    jabatan yang dilamar, jika belum memiliki masa kerja tersebut maka dinyatakan
    gugur.
  4. Masa kerja Pelamar sebagaimana pada diktum c dibuktikan dengan surat
    keterangan yang ditandatangani oleh:
    • Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja
      di puskesmas;
    • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah
      sakit;
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman
      kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
    • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit
      kerja pejabat administrator;
    • Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang
      memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non
      pemerintah/yayasan.

Setiap pelamar wajib memenuhi, menyampaikan dan melengkapi semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.

PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran peserta seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
    dilakukan serentak mulai tanggal 3 November 2022 s.d 18 November 2022 secara
    daring/online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan
    menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk
    Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan
    Nomor Kartu Keluarga.
  2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan
    jabatan.
  3. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
    Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 di jelaskan bahwa dalam hal pelamar
    diketahui melamar:
    • lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur
      kebutuhan ASN; atau
    • menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda;
      yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai
      ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pendaftaran selengkapnya :


Lowongan Kerja CPNS & Non CPNS lainnya :


Cara melamar

Registrasi dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional;




Link Alternative :


Perhatian :

  • Pelamar yang lolos seleksi akan diberitahu melalui email atau telepon resmi
  • Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
  • Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.

Baca Juga : Lowongan Kerja CPNS & NON CPNS Terbaru Semua Jurusan

Join Channel Telegram GOLETSKERJA :