BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Organisasi dan Tata Kerja BSSN kemudian diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BSSN.
BSSN bukan merupakan lembaga baru namun merupakan transformasi peleburan lembaga keamanan informasi pemerintah yang telah ada sebelumya, yaitu Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) sebagaimanan diatur dalam Perpes Nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN yang selanjutnya disempurnakan dengan Perpres Nomor 133 tahun 2017. (dikutip dari : https://bssn.go.id)
Sebagai Pencari kerja, mendapatkan pekerjaan secepat mungkin pastinya menjadi hal yang diharapkan. Namun sayangnya, dengan banyaknya pesaing-pesaing yang ada mulai dari fresh graduate hingga para Pencari Kerja lain yang pindah dari pekerjaan, akan ada banyak lagi tantangan yang perlu dihadapi untuk mendapatkan pekerjaan impian dalam Jangka waktu singkat.
Memang tidak diragukan lagi, dałam proses mencari pekerjaan merupakan hal yang paling krusial sebagai langkah awal dałam membangun jenjang karir. Meskipun begitu, terdapat cara mencari kerja tertentu yang dapat kamu gunakan untuk mendapatkan pekerjaan secepatnya.
Goletskerja.com berkonsisten untuk selalu memberikan informasi terkini tentang lowongan pekerjaan yang valid, semua informasi lowongan kerja di goletskerja.com bersumber dari halaman resmi perusahan atau social media terpercaya yang sedang membuka rekrutmen yang mencari kandidat untuk bergabung jadi salah satu bagian dari perusahaannya.
Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan Badan Siber dan Sandi Negara Tahun Anggaran 2022
Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara Tahun Anggaran 2022, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di unit kerja Badan Siber dan Sandi Negara dengan formasi kebutuhan sebagai berikut :
JUMLAH KEBUTUHAN PPPK FORMASI TENAGA KESEHATAN
Jumlah kebutuhan PPPK untuk formasi tenaga kesehatan sesuai Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 325
Tahun 2022 sebanyak 11 (sebelas) formasi, dengan rincian sebagai berikut :
PERSYARATAN PELAMARAN :
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman
https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat
Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat
dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK); - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan
Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan
bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak
memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin. - Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan,
dengan ketentuan sebagai berikut:- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan. - Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari
Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam
- Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan
internsip) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa
berlaku yang tertulis pada STR; - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan
pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan
lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK); - Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang
diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah
pelamar tersebut dinyatakan lulus Seleksi Penerimaan PPPK; - Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; - Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain
di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak
bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya
kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; - Bersedia mengabdi pada BSSN dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi
paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku; - Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan
browsing/searching internet); - Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau
rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang
terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani oleh:- paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki
pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau - paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi
pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga
swadaya non pemerintah/yayasan.
- paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki
- Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan
seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan - Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat
Keterangan Lulus tidak berlaku).
TATA CARA PENDAFTARAN
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
- Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id - Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan
teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai
mengisi formulir pendaftaran online; - Pelamar membuat AKUN SSCASN 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai
tanggal 31 Oktober s.d 15 November 2022 (ditutup pukul 23.59 WIB) dengan ketentuan :- Buat akun SSCASN;
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat; dan
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto ukuran maks 200kb (file jpg/jpeg).
- Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk
yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak
lulus Seleksi Administrasi; - Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan
NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:- Pilih jenis seleksi;
- Pilih formasi;
- Unggah dokumen;
- Cek resume dan akhiri pendaftaran; dan
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.
- Dokumen yang harus dikirimkan/diunggah:
- Surat lamaran ditujukan Kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di Jakarta
diketik menggunakan Komputer, e-materai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan
pena berwarna hitam (format surat lamaran sesuai dengan lampiran 1 atau dapat
diunduh pada laman https://bssn.go.id/unduh-dokumen-pppk-kesehatan/ menu
Unduh Dokumen); - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/ Surat Keterangan Pengganti KTP yang
masih berlaku atau Surat Keterangan Perekaman data kependudukan (e-KTP) yang
dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku; - Surat pernyataan 5 (lima) poin diketik menggunakan Komputer, e-materai
Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat
pernyataan sesuai dengan lampiran 2 atau dapat diunduh pada laman
https://bssn.go.id/unduh-dokumen-pppk-kesehatan/ menu Unduh Dokumen); - Surat pernyataan 14 (empat belas) poin diketik menggunakan Komputer, e-materai
Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat
pernyataan sesuai dengan lampiran 3 atau dapat diunduh pada laman
https://bssn.go.id/unduh-dokumen-pppk-kesehatan/ menu Unduh Dokumen); - Scan ljazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang
dilamar dan ditambah scan surat akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program
Studi saat kelulusan (jika keterangan terakreditasi belum tertera pada ijazah/transkrip
nilai) dari cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi
Program Studi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat
status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau
surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab
pada Pendidikan Tinggi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar; - Scan Transkrip Nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00);
- Pas foto (4 x 6) terbaru berlatar belakang merah;
- Hasil scan asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja (SK Penugasan, rekomendasi
pengalaman kerja dan berkinerja baik sesuai dengan formulir pada lampiran
Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022)
dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan
yang akan dilamar, paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama
yang dikeluarkan oleh instansi/unit swasta/pemerintah dan ditandatangani oleh:- paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang
memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; - paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia,
bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan
swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
- paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang
- Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae dan Portofolio terkait dibidang yang
relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar
dan wajib berisikan:
a. Informasi pribadi
b. Deskripsi diri
c. Riwayat pendidikan
d. Pengalaman kerja atau organisasi
e. Keterampilan (Skills)
f. Informasi tambahan (Sertifikasi/Penghargaan)
g. Pencapaian, projek, karya-karya beserta deskripsinya
h. Kontak informasi - Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
secara terus-menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan
kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (jika ada dan sesuai
dengan formulir pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
Nomor HK.01.03/F/2268/2022); - SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau
telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (jika ada dan
sesuai dengan formulir pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022); - Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit
fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (jika
ada dan sesuai dengan formulir pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022); dan - Scan STR asli.
- Surat lamaran ditujukan Kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di Jakarta
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk pdf sesuai dengan jenis
formasi yang dilamar dengan ketentuan bahwa dokumen adalah scan berkas asli
berwarna (tidak hitam putih), bukan fotokopian, sesuai persyaratan yang ditentukan,
dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas. - Pelamar yang mengirimkan dokumen yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai
persyaratan maka akan dinyatakan gugur.
Dokumen Pengumuman Resmi Seleksi Penerimaan PPPK Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2022 :
Cara melamar
Pendaftaran secara online melalui tautan dibawah ini :
Link Alternative :
Perhatian :
- Pelamar yang lolos seleksi akan diberitahu melalui email atau telepon resmi
- Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
- Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.
Baca Juga : Lowongan Kerja CPNS & NON CPNS Terbaru Semua Jurusan
Join Channel Telegram GOLETSKERJA :