Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden.
Sebagai Pencari kerja, mendapatkan pekerjaan secepat mungkin pastinya menjadi hal yang diharapkan. Namun sayangnya, dengan banyaknya pesaing-pesaing yang ada mulai dari fresh graduate hingga para Pencari Kerja lain yang pindah dari pekerjaan, akan ada banyak lagi tantangan yang perlu dihadapi untuk mendapatkan pekerjaan impian dalam Jangka waktu singkat.
Memang tidak diragukan lagi, dałam proses mencari pekerjaan merupakan hal yang paling krusial sebagai langkah awal dałam membangun jenjang karir. Meskipun begitu, terdapat cara mencari kerja tertentu yang dapat kamu gunakan untuk mendapatkan pekerjaan secepatnya.
Goletskerja.com berkonsisten untuk selalu memberikan informasi terkini tentang lowongan pekerjaan yang valid, semua informasi lowongan kerja di goletskerja.com bersumber dari halaman resmi perusahan atau social media terpercaya yang sedang membuka rekrutmen yang mencari kandidat untuk bergabung jadi salah satu bagian dari perusahaannya.
Penerimaan Pegawai Pemerintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 Tanggal 06 September Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2022, BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan pada Kantor BPK di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI KEBUTUHAN ASN PPPK BPK
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK BPK Tahun 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 adalah sebanyak 107 formasi yaitu 2 formasi Tenaga Kesehatan dengan kualifikasi lulusan S-1 dan 105 formasi Tenaga Teknis dengan kualifikasi lulusan S-1 sebanyak 95 formasi dan lulusan D-III sebanyak 10 formasi.
Rincian alokasi kebutuhan dan kualifikasi pendidikan dimuat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. PERSYARATAN PELAMARAN
A. UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
- Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4.
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
- Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Dokter dan Dokter Gigi):
- Kepala Puskesmas bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Puskesmas
- Kepala Rumah Sakit bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Rumah Sakit
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Pejabat Administrator bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit Kerja Pejabat Administrator
- Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
- Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis:
PENEMPATAN :
- PPPK hasil penerimaan Tahun Anggaran 2022 akan ditempatkan pada unit kerja Badan Pemeriksa Keuangan di seluruh Indonesia sesuai formasi yang dimuat dalam Lampiran 2.
- Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai PPPK, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja.
Berkas Pengumaman selengkapnya :
Lowongan kerja terbaru lainnya :
- PT Samator Indo Gas Tbk
- PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7)
- PT Catur Mitra Sejati Sentosa (Mitra10)
- Mie Gacoan
Cara melamar
Pendaftaran secara online melalui tautan dibawah ini :
Perhatian :
- Pelamar yang lolos seleksi akan diberitahu melalui email atau telepon resmi
- Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
- Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.
Baca Juga : Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK Terbaru Semua Jurusan
Join Channel Telegram GOLETSKERJA :