Tugas SMF sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2008 juncto 19/2005, adalah membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Syarat utama membangun PPSP yakni adanya pasar pembiayaan perumahan atau pasar primer yang kuat dan efisien sebagai landasan berdirinya PPSP agar tidak...