Seleksi Pengadaan (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengemban tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sebagai Pencari kerja, mendapatkan pekerjaan secepat mungkin pastinya menjadi hal yang diharapkan. Namun sayangnya, dengan banyaknya pesaing-pesaing yang ada mulai dari fresh graduate hingga para Pencari Kerja lain yang pindah dari pekerjaan, akan ada banyak lagi tantangan yang perlu dihadapi untuk mendapatkan pekerjaan impian dalam Jangka waktu singkat.
Memang tidak diragukan lagi, dałam proses mencari pekerjaan merupakan hal yang paling krusial sebagai langkah awal dałam membangun jenjang karir. Meskipun begitu, terdapat cara mencari kerja tertentu yang dapat kamu gunakan untuk mendapatkan pekerjaan secepatnya.
Seleksi Pengadaan (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2022
Dalam rangka mengisi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 337 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022, kami mengajak Putra/Putri yang memiliki keahlian dan keterampilan serta berpengalaman dibidangnya untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi Jabatan:
- Ahli Pertama – Analis Kebijakan
- Ahli Pertama – Analis Pasar Hasil Perikanan
- Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Ahli Pertama – Arsiparis
- Ahli Pertama – Instruktur
- Ahli Pertama – Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Ahli Pertama – Pengawas Perikanan
- Ahli Pertama – Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- Ahli Pertama – Pengelola Kesehatan Ikan
- Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Ahli Pertama – Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Ahli Pertama – Pengandali Hama dan Penyakit Ikan
- Ahli Pertama – Penyuluh Perikanan
- Ahli Pertama – Perekayasa
- Ahli Pertama – Perencana
- Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat
- Ahli Pertama – Pranata Komputer
- Ahli Pertama – Pustakawan
- Ahli Pertama – Statistisi
- Asisten Ahli – Dosen
- Pemula – Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Pemula – Pengawas Perikanan
- Pemula – Pengandali Hama dan Penyakit Ikan
- Terampil – Analis Pasar Hasil Perikanan
- Terampil – Arsiparis
- Terampil – Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Terampil – Pengawas Perikanan
- Terampil – Pengandali Hama dan Penyakit Ikan
- Terampil – Penyuluh Perikanan
- Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat
- Terampil – Pranata Komputer
- Terampil – Pranata Laboratorium Pendidikan
- Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Terampil – Pustakawan
- Terampil – Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Persyratan umum :
- Pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Berkelakuan baik;
- Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
Persyaratan Khusus :
- Memiliki pengalaman bekerja dibidangnya paling singkat 2 (dua) tahun pada saat melamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan ditandatangani oleh:
- Paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Instansi Pemerintah, atau
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
- *Pengalaman bekerja dibidangnya sebagaimana tercantum pada Lampiran I
- Bagi pelamar Pemula – Pengawas Perikanan dan Terampil – Pengawas Perikanan yang mengunggah Sertifikat BST/ANKAPIN II/ATKAPIN II/ATT IV/ANT IV, wajib:
- Tidak memiliki riwayat penyakit jantung, operasi besar dan asma serta tidak bertato dan bertindik atau memiliki bekas tindik yang berlubang kecuali karena ketentuan adat, dan dinyatakan dalam surat pernyataan; dan
- mengunggah surat keterangan kesehatan mata yang menerangkan tidak buta warna dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
- Bagi pelamar Asisten Ahli – Dosen, wajib memiliki:
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.5;
- Akreditasi Perguruan Tinggi minimal B/Baik Sekali yang dibuktikan dengan serfifkat BAN-PT/ tangkap layar dari website BAN-PT;
- Pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman mengajar;
- Bagi pelamar Ahli Pertama – Pengelola Barang/Jasa, wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/ level 1.
- Bagi pelamar Ahli Pertama – Instruktur wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI level 1,2, dan 3);
- Pelamar penyandang disabilitas merupakan pelamar yang memiliki keterbatasan secara fisik bukan keterbatasan karena gangguan fungsi jaringan otak, dengan syarat sebagai berikut:
- Melampirkan dokumen/ surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Menyampaikan video singkat berdurasi paling lama maksimal 15 menit, tentang sebagai berikut:
- Perkenalan diri;
- Menyampaikan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Menunjukan kemampuan mengoperasikan Ms. Office (Word dan Excel, Power Point) dengan memvideokan secara jelas aktifitas dimaksud;
- Menunjukan aktivitas fisik antara lain berjalan, memegang benda dan lain-lain.
- Surat lamaran, surat pernyataan, surat keterangan pengalaman kerja wajib dibubuhkan dengan e-meterai atau meterai tempel.
Informasi selengkapnya dapat diulihat pada dokumen terlampir berikut :
LOWONGAN PPPK INSTANSI TERBARU LAINNYA :
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group)
- PT SINAR SOSRO
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cara melamar
Jika berminat dan sesuai dengan kualifikasi lowongan kerja diatas, silahkan DAFTAR secara online melalui tautan dibawah ini :
Download Pengumuman Awal PPPK Kelautan dan Perikanan – KLIK DISINI
Sumber Informasi : https://casn.pom.go.id/
Periode pendaftaran 21 Desember 2022 s.d 06 Januari 2023
Perhatian :
- Pelamar yang lolos seleksi akan diberitahu melalui email atau telepon resmi
- Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
- Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.
Baca Juga : Lowongan Kerja CPNS & NON CPNS untuk Semua Jurusan
Join Channel Telegram GOLETSKERJA :